BANYUWANGI |mandhala.info — Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi turun tangan menindaklanjuti polemik pungutan Partisipasi Sumbangan Masyarakat (PSM) senilai Rp100 ribu di SMP Negeri 2 Banyuwangi. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Patemo, DPRD menegaskan sikap tegas: sumbangan tidak boleh dipatok nominal, tidak boleh diwajibkan, dan tidak boleh ada tenggat waktu yang mengikat.
RDPU digelar menyusul surat resmi dari Paguyuban Wali Murid SMP Negeri 2 Banyuwangi yang mempersoalkan adanya nominal PSM sebesar Rp100 ribu yang dianggap seolah-olah menjadi kewajiban bagi setiap orang tua siswa. Pertemuan ini dihadiri Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Sekretaris Dewan Pendidikan, Kepala SMP Negeri 2, Ketua Komite Sekolah, serta perwakilan wali murid.
Patemo menegaskan bahwa fungsi utama komite sekolah adalah menjadi jembatan penghubung antara pihak sekolah dan wali murid, bukan justru berpihak sepihak kepada sekolah dan mengabaikan aspirasi orang tua siswa. “Komite itu mestinya lebih dekat dengan wali murid, bukan malah hanya dekat dengan kepala sekolah. Karena komite harus menjadi jembatan dan bersama-sama wali murid menyampaikan kebutuhan anak-anak,” tegas Patemo.
Munculnya polemik ini, menurut Patemo, berakar dari komunikasi yang buruk dan tidak transparan. Akibatnya, sebagian wali murid menangkap bahwa PSM Rp100 ribu adalah kewajiban yang harus dibayar, padahal pada prinsipnya sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok dengan nominal tertentu. “Yang namanya sumbangan, berapa pun nilainya harus diterima, tidak boleh dipatok dan tidak ada tenggat waktu yang mengikat,” tandasnya.
Ketua Paguyuban Wali Murid SMP Negeri 2 Banyuwangi, Didik Indrayanto, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal sejak 3 Agustus 2026 dengan mengirimkan surat permohonan audiensi, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak sekolah. “Kami sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini dengan bertemu dan berkomunikasi terlebih dahulu. Namun, tidak ada tindak lanjut dari pihak sekolah,” ungkapnya.
Pihak sekolah melalui Kepala SMP Negeri 2 Banyuwangi, Karyono, akhirnya menjelaskan bahwa nominal Rp100 ribu tersebut hanyalah wacana dalam pembahasan kebutuhan partisipasi masyarakat untuk mendukung program sekolah, dan sama sekali tidak pernah diwajibkan. “Rp100 itu hanya rencana dalam pembahasan. Tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk membayar dengan nominal sebesar itu. Kalau memang ada partisipasi, sifatnya seikhlasnya,” bebernya.
DPRD Banyuwangi melalui Komisi IV menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi yang sehat antara sekolah, komite, dan wali murid. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat, setiap kebijakan yang berkaitan dengan biaya pendidikan harus sangat berhati-hati, tidak boleh membebani, dan harus benar-benar disepakati bersama secara sukarela. DPRD Banyuwangi akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak terulang dan setiap wali murid diperlakukan dengan adil dan bermartabat.








