BANYUWANGI|mandhala.info – Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menampung aspirasi masyarakat terkait pengelolaan saham daerah dan usulan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daerah (BPID). Rapat yang berlangsung pada Kamis (19/02/2026) ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah digelar pada November 2025 silam
RDP menghadirkan perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM), serta mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Febri Prima Sanjaya, menyampaikan bahwa RDP ini dilakukan untuk menindaklanjuti pembahasan terkait divestasi saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold, Tbk pada tahun 2020. Elemen masyarakat menyoroti potensi kerugian daerah akibat pengelolaan saham tambang emas yang dinilai kurang tepat sasaran dalam kurun waktu 2020–2025, sehingga mendesak dibentuknya BPID di Kabupaten Banyuwangi.
“Inti dari RDP ini adalah elemen masyarakat menginginkan adanya BPID. Namun pembentukan lembaga tersebut membutuhkan kejelasan landasan hukum dan kajian yang mendalam agar tidak menimbulkan konflik kewenangan serta menjamin tata kelola yang baik. Perdanya saja belum ada, kita tampung dulu aspirasi mereka karena perlu dikaji lebih lanjut apakah lembaga itu benar-benar diperlukan di Banyuwangi atau tidak,” ujar Febri Prima Sanjaya, politisi Partai Nasdem.
Dalam pembahasan, Nizar dari Young Accountability Action Center (YACC) memaparkan hasil analisis yang menunjukan adanya potensi kerugian akibat keputusan divestasi saham yang diperkirakan berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp160 miliar. Ia juga menyoroti data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada masa Abdullah Azwar Anas yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai sekitar Rp3 miliar, serta menanyakan kejelasan status kepemilikan sekitar 7 juta lembar saham MDKA sejak tahun 2017 — apakah diperoleh melalui pemberian atau pembelian, mengingat data Bursa Efek memiliki standar pencatatan yang ketat.
Selain itu, YACC menolak rencana pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD). Menurutnya, instrumen investasi yang direncanakan seperti Surat Berharga Negara (SBN), deposito, dan obligasi saat ini memberikan tingkat pengembalian yang sangat rendah, bahkan setelah dipotong pajak dan dikurangi inflasi, nilainya menjadi tidak signifikan atau justru bernilai negatif.
“Kami meminta rencana pembentukan DAD lebih baik dibatalkan. Sebagai gantinya, kami mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daerah (BPID) yang konsepnya serupa dengan Danantara, sehingga dapat berfungsi sebagai Sovereign Wealth Fund milik daerah,” tegas Nizar.
Pembahasan ini menjadi catatan penting bagi DPRD dan Pemkab Banyuwangi untuk meninjau kembali tata kelola aset dan investasi daerah, serta mempertimbangkan usulan pembentukan lembaga pengelola investasi yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kedaulatan keuangan daerah.








