Gudang Diduga Penimbunan BBM Bersubsidi Milik Ilyas Terbakar, Polisi Dalami Unsur Ilegal dan Kelalaian

TANJAB BARAT I Mandhala.Info – Sebuah gudang minyak yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM bersubsidi secara ilegal milik M. Ilyas terbakar hebat pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Roro Parit 6 RT 03 Dusun Sentosa, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kebakaran dipicu percikan api ketika dua penjaga gudang, Masrohim dan Syahri, mencoba menghidupkan mesin mobil untuk mengangkut pesanan minyak. Percikan tersebut langsung menyambar tumpukan bahan sangat mudah terbakar. Api cepat membesar dan memicu kepanikan warga.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Empat unit mobil Damkar tiba pukul 15.00 WIB dan berjibaku memadamkan api hingga akhirnya padam pukul 16.00 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian besar tidak terhindarkan, di antaranya:

1. Gudang milik Ilyas hangus 99%.

2. Satu unit Carry pickup terbakar total.

3. Enam drum minyak meledak.

4. Satu tedmond ikut ludes terbakar.

Upaya pemadaman dibantu personel Koramil 0419-03/Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat, Satpol PP, dan warga.

Sumber internal menyebut gudang tersebut kerap digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi. Polisi kini mendalami dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, dengan potensi jerat hukum sebagai berikut:

1. Pasal 55 UU Migas : Penyimpanan/niaga BBM tanpa izin Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar

2. Pasal 53 huruf C UU Migas : Larangan pengangkutan/penyimpanan BBM tanpa izin

Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar

Selain unsur ilegal migas, polisi juga menyelidiki dugaan kelalaian yang memicu kebakaran, merujuk pada:

Pasal 188 KUHP : Kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan bahaya umum Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun

Kapolres Tanjab Barat menyatakan penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Dua fokus utama pendalaman adalah :

1. Apakah gudang betul-betul digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal.

2. Pemicu utama percikan api serta unsur kelalaian kerja.

Warga berharap aparat bertindak tegas karena aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut disebut sudah lama meresahkan.

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *