TANJAB BARAT I Mandhala.Info – Suara keluhan warga Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, kembali memuncak. Pada Selasa, 25 November 2025, masyarakat menegaskan bahwa sengketa lahan yang mereka hadapi diduga kuat berkaitan dengan PT Wirakarya Sakti (WKS). Warga menuding adanya praktik lama yang mereka sebut “pencuri jaman biyen” kembali beroperasi dan merampas hak penguasaan tanah secara perlahan.
Tim Media menyambangi kediaman RT 27, Suroto, untuk menelusuri dokumen dan riwayat penguasaan lahan. Warga lainnya, Sabar, juga menyerahkan dokumen supradik tahun 2004 sebagai bukti bahwa lahan tersebut telah mereka kuasai jauh sebelum masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan.
Sabar mengaku sudah berupaya menemui Amri, perwakilan PT WKS. Namun usaha tersebut justru membuatnya semakin bingung.
“Pak Amri bilang kasus ini tidak bisa diurus lagi. Padahal kami punya surat supradik sejak 2004,” tegas Sabar.
Warga menilai sikap tertutup ini sebagai bentuk lemahnya itikad perusahaan dalam menyelesaikan konflik secara transparan dan berkeadilan.
Keluhan masyarakat semakin keras. Mereka mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi mengenai perubahan status lahan, apalagi kompensasi. Lahan yang mereka garap turun-temurun tiba-tiba diduga masuk dalam konsesi perusahaan tanpa proses yang jelas.
“Kami tidak pernah diberitahu apa pun. Lahan kami diambil, tapi penjelasan tak ada. Keadilan di mana?” ujar Sabar.
Sejumlah warga mencurigai adanya permainan lama yang melibatkan oknum tertentu untuk memanipulasi proses administratif batas lahan. Meski belum terbukti secara hukum, keraguan muncul karena beberapa proses penetapan batas dianggap tidak transparan.
Untuk memperjelas konteks hukum sengketa tersebut, berikut regulasi yang relevan :
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA):
a. Pasal 3: Mengatur hak ulayat dan penguasaan tanah oleh masyarakat. Relevansi: Warga bisa menuntut pengakuan atas penguasaan lahan turun-temurun.
b. Pasal 18: Negara wajib menjamin kepastian hukum atas tanah.
2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
a. Pasal 55: Perusahaan dilarang menguasai lahan masyarakat tanpa proses yang sah.
2. Pasal 56: Penguasaan lahan harus melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi layak.
Relevansi: Warga menegaskan tidak pernah ada musyawarah maupun kompensasi.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tenang P3H:
Mengatur perlindungan kawasan hutan dari klaim sepihak.
Relevansi: Jika area masuk konsesi HTI, perlu audit batas dan verifikasi ulang.
4. Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Penyelesaian Sengketa:
Menegaskan negara wajib memediasi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Masyarakat Teluk Pengkah berharap pemerintah daerah, BPN, hingga aparat penegak hukum mengambil langkah nyata untuk mengaudit batas lahan, meninjau ulang dokumen, dan memastikan proses penyelesaian tidak berat sebelah.
“Kami hanya minta keadilan. Pemerintah harus hadir,” tegas warga.
Redaksi Go Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan dengan prinsip:
1. Transparansi penuh
2. Pemeriksaan dokumen secara sah
3. Mediasi negara sebagai penengah
4. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat
Sengketa seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut hingga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
Dessy
Kaperwil








