TANJAB BARAT I Mandhala.Info – Aktivitas penimbunan (stockpile) dan pengolahan Batu menggunakan mesin stone crusher yang diduga kuat ilegal di RT. 9 Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini menjadi ancaman serius bagi warga sekitar. Lokasi yang hanya sepelemparan Batu dari permukiman itu dikelola seorang pria bernama Muhsin tanpa izin resmi, namun beroperasi leluasa seolah kebal hukum.
Kebisingan mesin hingga debu tebal yang beterbangan setiap hari membuat warga kehilangan kenyamanan hidup. Aktivitas ini bukan hanya kasar secara visual, tetapi juga membawa dampak kesehatan, mencemari udara, dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.
“Sudah lama kami terganggu. Suara stone crusher itu memekakkan telinga, debunya masuk ke dalam rumah setiap hari,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/11/2025).
Kegiatan ini masuk kategori pelanggaran berat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa segala bentuk penambangan serta pengolahan mineral tanpa izin merupakan tindak pidana.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya itu. Untuk aktivitas penimbunan dan pengolahan Batu, pelaku wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa dokumen tersebut, seluruh kegiatan dikategorikan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Namun hingga kini, kegiatan di Pematang Tembesu diduga terus berjalan tanpa satu pun izin yang dikantongi.
Keresahan warga semakin memuncak. Mereka mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan perangkat pemerintah Daerah yang seolah menutup mata terhadap aktivitas yang meresahkan ini.
“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan. Jangan sampai lingkungan kami rusak dulu baru ada tindakan,” tegas warga.
Warga menilai, jika aparat tidak bergerak cepat, bukan hanya kesehatan dan kenyamanan yang terancam, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di Daerah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat kepolisian terkait langkah konkret yang akan diambil. Aktivitas stockpile dan stone crusher ilegal itu masih berjalan seperti biasa.
Dessy
Kaperwil








