Tanjung pinang|mandhala.info-Ayah kandung memohon kepastian hukum kekerasan pemukulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya yang menempuh jalur hukum formal dengan meminta kekerabatan keluarga kabupaten Lingga ( KKKL ) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Sebagaimana surat yang diterima oleh humas KKKL, abu Hurairah membenarkan adanya surat permohonan pendampingan kuasa hukum untuk menindaklanjuti laporan polisi pada tanggal 12 Agustus 2025.
Menurut ayah kandung tindakan ayah tiri tersebut merupakan tindakan pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut ayah kandung korban telah melakukan langkah hukum yakni membuat laporan ke pihak polisian, mengumpulkan bukti yang relevan sesuai dengan hasil visum et repertum dari rumah sakit yang didampingi oleh pihak kepolisian dan UPTD kota Tanjungpinang, keterangan saksi foto luka atau bukti lain yang mendukung laporan pada tanggal 12 Agustus 2025 yang lalu.
Adapun kedatangan ayah kandung ke sekretariat KKKL iyalah meminta pendampingan hukum atau bantuan dari lembaga terkait yakni kekerabatan keluarga kabupaten Lingga di perantauan yang menjadi landasan hukumnya yakni undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dikarenakan KKKL memiliki bidang hukum dan laskar Melayu.
Harapan Ayah kandung korban berhak mendapatkan kepastian hukum bahwa kasus ini ditangani secara serius dan adil demi perlindungan dan keadilan bagi sang anak.
Awalnya kaum kekerabatan keluarga kabupaten Lingga hanya membaca berita terkait kekerasan anak di salah satu media online berita tersebut sempat viral dan menjadi pembahasan di lingkaran kekerabatan keluarga kabupaten Lingga.
Abu Hurairah menegaskan bahwa benar adanya laporan serta meminta pendampingan hukum untuk kepastian dan kejelasan hukum kepada korban kekerasan anak.
Sementara komentar dari pendiri kekerabatan kabupaten Lingga, kasus ini sudah merupakan atensi warga kabupaten Lingga yang berada di perantauan Tanjung Pinang dan Bintan bahkan sudah sampai ke kabupaten Lingga dikarenakan orang tua kandung korban adalah anggota kekerabatan keluarga kabupaten Lingga nah secara kekeluargaan warga Lingga di perantauan membangkitkan ikatan emosional yang mendalam dan menyayat hati kami KKKL dan ikut memantau jalannya proses hukum jika diperlukan KKKL siap mendampingi keluarga korban dan waktu dekat seluruh paguyuban di bawah kabupaten Lingga akan melakukan rapat koordinasi mengenai ketidak Adilan yang terjadi pada warga lingga diperantauan tegas Humas KKKL periode 2025-2030 dan memberikan kenyamanan kepada Ayah kandung korban.
Kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh oknum pejabat pemko Tanjungpinang telah memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk kekerabatan keluarga kabupaten Lingga (KKKL). Ayah kandung korban telah melaporkan kasus ini ke polisi dan meminta pendampingan hukum dari KKKL untuk memastikan keadilan bagi anaknya. KKKL telah menerima surat permohonan pendampingan dan berjanji untuk membantu ayah kandung korban dalam proses hukum. Mereka juga meminta agar kasus ini ditangan secara serius dan adil demi perlindungan dan keadilan bagi korban. Pengurus KKKL bidang hukum dan laskar Melayu secara moral dan emosional ikut mengawal kasus ini, Dan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memberikan kenyamanan dan keadilan bagi korban dan keluarganya.








