Proyek Jalan Setapak Desa Koto Baru Diduga Banyak Penyimpangan, Warga Desak APH Bertindak! 

MERANGIN | Mandhala.Info – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini mencoreng wajah Pemerintahan Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur. Proyek pembangunan jalan setapak yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diduga tumpang tindih dan penuh kejanggalan.

Warga menuding proyek tersebut tidak transparan dan terkesan disembunyikan, sebab di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana ketentuan wajib dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai uang rakyat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Bagaimana masyarakat bisa tahu anggaran dan siapa pelaksananya kalau semua ditutup-tutupi. Kades Herman seolah memborong semua proyek fisik sendiri, dari material sampai pelaksanaan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Mandhala.Info, Sabtu (1/11/2025).

Warga juga menyoroti sikap Kepala Desa Herman yang dinilai tertutup terhadap penggunaan Dana Desa. Saat awak media mencoba konfirmasi ke kantor Desa, tak satu pun perangkat Desa dapat memberikan keterangan, bahkan sebagian mengaku tidak tahu-menahu soal proyek yang dimaksud.

“Kami tanya ke kantor Desa, nggak ada yang bisa jelaskan. Mereka bilang nggak tahu. Kami kecewa, karena kades cuma mikirin diri sendiri,” keluh warga lain dengan nada kesal.

Padahal, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pemerintah Desa harus terbuka terhadap masyarakat dalam pengelolaan keuangan Desa.

Apabila dugaan penyalahgunaan Dana Desa terbukti, Kades Herman dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 1–20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan terhadap Dana Desa di Merangin menjadi lahan subur bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau dibiarkan, Desa ini nggak akan pernah maju. Kami minta APH segera bertindak, jangan tunggu uang habis dan pembangunan fiktif. Tindak tegas, hukum, biar ada efek jera,” tegas warga lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Merangin agar tidak lagi diabaikan dalam pengawasan Dana Desa. Transparansi bukan pilihan, itu kewajiban hukum dan moral terhadap rakyat.(*)

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *