Mobil Pelangsir BBM Terbakar di SPBU Pondok Meja, Dua Orang Luka Bakar Serius! 

MUARO JAMBI | Mandhala.Info – Suasana di SPBU 24.363.49 Pondok Meja, Paal 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, mendadak mencekam pada Jumat (31/10/2025) sore. Sebuah mobil Daihatsu Sigra berpelat BH 8041 GP tiba-tiba terbakar hebat sesaat setelah mengisi bahan bakar, menyebabkan dua pria mengalami luka bakar serius.

Mobil tersebut diduga kuat mengangkut galon berisi BBM subsidi di dalam kabin. Tak lama setelah meninggalkan area pengisian, percikan api muncul dari dalam mobil dan dengan cepat melahap seluruh bodi kendaraan hingga hangus total.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Dua korban sudah dibawa ke RS Rafha Theresia. Warga sempat membantu memadamkan api dan menyelamatkan enam galon BBM dari mobil terbakar,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Sabtu (1/11/2025).

Api baru bisa dipadamkan sekitar 15 menit kemudian setelah warga dan petugas SPBU berjuang keras mengendalikan kobaran yang nyaris menjalar ke area pom bensin. Beruntung, tidak ada ledakan besar yang menimbulkan korban tambahan

Dua korban yang identitasnya masih dirahasiakan mengalami luka bakar parah di beberapa bagian tubuh dan kini menjalani perawatan intensif di RS Rafha Theresia, Kota Jambi.

AKP Hanafi memastikan, pihaknya akan menyelidiki dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi ilegal di balik insiden ini.

“Kami akan telusuri apakah kendaraan ini digunakan untuk menimbun atau menyalurkan BBM subsidi secara ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, juga membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, dua orang korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat.

Rekaman video detik-detik mobil terbakar kini beredar luas di media sosial. Warga mengecam keras lemahnya pengawasan di SPBU dan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang terus berulang di wilayah Jambi.

Bila terbukti melakukan pelangsiran atau penimbunan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

🔥 Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi aparat dan pengelola SPBU. Ditengah mahalnya harga energi, praktik pelangsiran BBM tidak hanya merugikan negara dan rakyat kecil, tetapi juga mengancam keselamatan publik.(*)

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *