Proyek Bronjong Air Bersih di Koto Baru Ambruk, Warga Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa

MERANGIN I Mandhala.Info – Proyek pembangunan bronjong air bersih di Sungai Maram, Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga kuat bermasalah. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pantauan di lapangan menunjukkan, bronjong yang baru dibangun justru sudah ambruk meski belum berumur sebulan. Warga menduga penyebab utama kerusakan itu akibat pengerjaan asal-asalan tanpa pondasi yang layak.

Bacaan Lainnya

“Saya kepala tukangnya. Upah pasang bronjong air bersih itu Rp17 juta, gaji TPK Rp800 ribu. Materialnya cuma 17 kubik, itu saja yang saya tahu,” ungkap SMN, pekerja proyek, saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut, warga menyoroti sikap Kepala Desa Koto Baru, Herman Hadi, yang dinilai tidak transparan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Informasi yang dihimpun menyebut, proyek tersebut tidak melalui musyawarah dengan BPD dan bahkan belum ditandatangani Ketua BPD, namun sudah dikerjakan di lapangan.

“Bronjongnya sudah ambruk, entah ke mana dana itu. Setahu kami, proyek itu belum disepakati bersama BPD,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga juga menuding bahwa sejak Herman Hadi menjabat, setiap proyek fisik dari Alokasi Dana Desa (ADD) dikerjakan sendiri tanpa melibatkan masyarakat.

“Material dia beli sendiri, semua diatur sendiri. Kami masyarakat hanya bisa lihat saja,” tambah warga lain dengan nada kecewa.

Atas dugaan penyimpangan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Merangin untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Koto Baru.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini menegaskan :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Sikap kepala desa yang arogan dan tertutup ini jelas mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kasus dugaan penyimpangan proyek bronjong air bersih di Desa Koto Baru ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap pihak berwenang bertindak cepat dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat.

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait