KOTA JAMBI | Mandhala.Info – Bau busuk penyimpangan izin usaha kembali menyeruak dari balik meja birokrasi Pemerintah Kota Jambi.
Fakta terbaru mengungkap, sebuah rumah kos di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, diduga kuat menjadi markas prostitusi online berkedok kos-kosankos-kosan. ironisnya, dengan izin resmi dari Dinas PTSP Kota Jambi.
Tempat tersebut bernama Kosan Po Sari Mustika, beralamat di Lkr. Barat 3 No.263, RT 09. Dari luar tampak seperti rumah kos biasa, namun di dalamnya diduga berlangsung praktik prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana transaksi. Warga menyebut aktivitas keluar-masuk penghuni dan tamu di malam hari sudah sangat mencurigakan.
Lebih mencengangkan lagi, tempat itu memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan resmi oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses penerbitan izin, bahkan tak menutup kemungkinan ada oknum birokrat bermain di belakang layar.
“Kalau izinnya kos, kenapa bisa jadi tempat prostitusi online? Jangan-jangan izin itu hanya kamuflase,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Laporan resmi telah dikirimkan kepada Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Dalam laporan tersebut, tercantum nama RSN Sitompu sebagai pemilik usaha yang kini disorot publik.
Warga menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, bukan hanya diam atau saling lempar tanggung jawab.
Jika terbukti ada pihak yang menyalahgunakan izin, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Bila terbukti memfasilitasi prostitusi online, ancaman hukumnya lebih berat lagi: Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, serta UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Warga sekitar mengaku sudah lama gerah. Laporan sudah masuk, tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat.
“Kami sudah laporkan. Tapi seolah ditutup mata. Jangan sampai kasus seperti ini disapu di bawah karpet,” tegas Supri, warga pelapor, Selasa (14/10/2025).
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Jambi dan Dinas PTSP. Jika izin usaha bisa dengan mudah disalahgunakan untuk praktik prostitusi online, maka yang rusak bukan hanya moral, tapi juga integritas birokrasi.
GoIndonesia.id akan terus menelusuri jejak dugaan keterlibatan oknum yang bermain di balik penerbitan izin ini. Publik menuntut transparansi, tindakan tegas, dan pembersihan internal, bukan lagi janji manis tanpa hasil.(tim)
Dessy
Kaperwil