Proyek SPAM Sungai Liuk Diduga Menyalahi Aturan, LSM Desak PUPR dan APH Lakukan Audit Menyeluruh

SUNGAI PENUH I Mandhala.Info – Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, kembali jadi sorotan tajam publik. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 ini diduga kuat tidak sesuai dengan aturan teknis maupun perundang-undangan yang berlaku.

Proyek yang dikerjakan oleh CV WDA tersebut semula dimaksudkan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat. Namun, hasil temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Respect, Doni Antonius, menilai proyek tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami menduga ada penurunan kualitas material pipa yang digunakan. Kalau benar, ini jelas pelanggaran teknis dan bisa berdampak pada turunnya daya tahan jaringan air. Akibatnya, air bersih yang dijanjikan tidak akan mengalir optimal,” tegas Doni, Sabtu (11/10/2025).

Selain masalah mutu material, Doni juga menyoroti lokasi pemasangan pipa yang berada di bahu jalan nasional, posisi yang jelas dilarang karena membahayakan pengguna jalan serta melanggar aturan tata letak infrastruktur publik.

“Kedalaman galian, posisi pipa, hingga penempatan proyek tidak memenuhi standar nasional. Ini melanggar Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, yang mewajibkan setiap pembangunan memperhatikan keamanan dan kelayakan teknis,” ujarnya.

LSM Respect juga menilai proyek tersebut bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016, yang menekankan pentingnya standar mutu dan keselamatan konstruksi. Doni menegaskan, jika terbukti benar menggunakan material di bawah standar dan menyalahi ketentuan lokasi, maka kontraktor dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Lebih jauh, LSM Respect meminta Dinas PUPR Kota Sungai Penuh serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

“Jangan sampai proyek DAK ini hanya jadi ajang menghabiskan anggaran tanpa manfaat nyata. Bila terbukti menyalahi aturan, kontraktornya harus diproses hukum sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegas Doni.

Sementara itu, pakar hukum dan tata kelola publik Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menilai dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut tanggung jawab terhadap penggunaan uang negara.

“Apabila benar proyek tersebut melanggar spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam PP 122/2015 dan UU Jasa Konstruksi, maka aparat penegak hukum wajib turun melakukan audit dan penyelidikan,” tegas Prof. Sutan.

Ia juga mengingatkan, dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap pejabat pelaksana kegiatan yang lalai dalam pengawasan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Kalau ada unsur kesengajaan atau kolusi, kasus ini bisa naik ke ranah pidana korupsi,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan dalam proyek perluasan SPAM di Desa Sungai Liuk tersebut.(tim)

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait