TANJAB BARAT | Mandhala.Info – Proyek pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menuai sorotan tajam. Bangunan yang baru selesai dikerjakan itu sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius, mulai dari kanopi patah, plafon renggang, hingga dinding yang mulai retak.
Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (15/10/2025) memperlihatkan kondisi bangunan yang jauh dari kata layak. Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan terhadap hasil proyek tersebut.
“Kanopinya seperti cuma ditempel di dinding, plafonnya renggang, dan dinding sudah mulai retak. Padahal bangunan ini belum sebulan berdiri,” ujarnya.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 itu dikerjakan oleh CV. Ashqio Makmur Bersama, dengan penanggung jawab dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Namun, proyek ini juga disorot karena minim transparansi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran, padahal hal itu wajib ditampilkan sebagai bentuk keterbukaan publik sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan proyek harus menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel. Selain itu, pasal 6 huruf (e) dan (f) menegaskan pelaksana wajib memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis sesuai kontrak kerja.
Apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan, kontraktor bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf (a), bahkan dapat berujung pada penyelidikan hukum jika menyebabkan kerugian negara.
“Dana dari APBD harusnya dimanfaatkan untuk membangun fasilitas yang layak bagi tenaga kesehatan, bukan proyek asal jadi,” tegas warga lainnya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak kontraktor yang disebut Boy sempat memberikan jawaban singkat.
“Saya orang media juga boy, sangat paham langkah demi langkah di lapangan,” tulisnya.
Tak lama setelah itu, Boy memblokir nomor WhatsApp tim investigasi.
Tim juga mencoba menghubungi Wo Saharudin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui nomor 0851-74**-0467, namun pesan hanya dibaca tanpa ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, akademisi hukum, menilai bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas instansi pelaksana.
“Setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD memiliki konsekuensi hukum. Jika ditemukan unsur kelalaian atau manipulasi, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran administratif bahkan pidana jika terdapat indikasi kerugian negara,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan Tanjab Barat belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaksesuaian standar dalam proyek rumah dinas tersebut.
Dessy
Kaperwil