Tambang Emas Ilegal Deni Masih Bebas Beroperasi di Merangin, Warga Tantang Aparat Tegakkan Hukum

MERANGIN | Mandhala.Info – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, semakin brutal. Nama Deni disebut-sebut sebagai pengendali dua unit alat berat excavator merek Sumitomo serta dompeng yang hingga kini leluasa beroperasi.

Pantauan lapangan, Minggu (18/9/2025), memperlihatkan mesin tambang meraung di tepi sungai. Tanah dikeruk tanpa ampun, air berubah keruh, ekosistem rusak parah. Warga mengaku resah, namun tak kuasa menghadapi arogansi pemilik tambang ilegal ini.

Bacaan Lainnya

Upaya konfirmasi kepada Deni sia-sia. Telepon tidak diangkat, permintaan bertemu ditolak. Sikap ini dinilai masyarakat sebagai bentuk tantangan terbuka terhadap hukum, seolah-olah kebal dari jerat aparat penegak hukum (APH).

Masyarakat mendesak Kapolres Merangin hingga Kapolda Jambi untuk bertindak tegas. “Kalau hukum masih ada, excavator dan dompeng itu harus segera ditertibkan. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” ujar seorang tokoh warga dengan nada keras.

Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Artinya, perbuatan ini bukan pelanggaran kecil, tetapi kejahatan serius yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Namun hingga berita ini diturunkan, tambang ilegal milik Deni tetap beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Kota. Publik kini menunggu: apakah aparat berani menegakkan hukum, atau justru memilih tutup mata dan membiarkan wibawa negara runtuh di tangan pengusaha tambang ilegal?

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan pembiaran PETI adalah pukulan telak bagi marwah hukum.

“Ini bukan semata soal lingkungan, tapi soal keberanian negara. Jika aparat diam, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha tambang ilegal,” tegasnya.

(tim)

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait