RIMBO BUJANG, TEBO | Mandhala.Info– Khoirunnisa Wulandari alias Wulan, owner arisan asal Lampung Barat, dibuat pusing tujuh keliling. Hanya dalam satu minggu, ia harus menelan kerugian fantastis Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar akibat ulah para member arisan yang nekat menipu.
Modusnya terbilang licik. Yunita Sari beserta suaminya menggunakan KTP orang lain sebagai jaminan untuk menarik uang tunai. Sementara itu, anggota lain tetap menunggak cicilan meski sudah diberi toleransi. Beberapa bahkan menghilang dan memblokir nomor komunikasi, sementara sebagian sudah menandatangani Surat Pernyataan Penggelapan Dana.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancamannya hingga 4 tahun penjara.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, pakar hukum keuangan, menegaskan:
“Kasus ini peringatan keras! Arisan dan investasi sosial tetap berisiko jika disalahgunakan. Aparat hukum harus bertindak tegas agar menjadi efek jera.”
Warga diingatkan untuk lebih waspada dan selektif sebelum ikut arisan atau investasi. Jangan sampai kerugian besar seperti ini menimpa Anda berikutnya.(tim)
Dessy
Kaperwil