JAMBI I Mandhala.Info – Praktik pelanggaran aturan kembali terjadi di Kota Jambi. Sejumlah perusahaan dan gudang di wilayah Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan kedapatan beroperasi tanpa papan nama perusahaan. Dugaan kuat, hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak retribusi Daerah.
Hasil penelusuran pada 30 Agustus 2025 menemukan, banyak perusahaan bergerak di sektor distributor, pergudangan beras, dan pengolahan tidak memasang identitas resmi di depan lokasi usaha mereka. Mirisnya, pelanggaran ini berlangsung lama tanpa penindakan dari Satpol PP, Camat, maupun Lurah setempat.
Padahal, aturan sudah tegas :
– Pasal 115 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: setiap wajib pajak wajib memenuhi kewajiban administratif, termasuk pencantuman identitas usaha.
– Pasal 61 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: perseroan wajib mencantumkan nama dan identitas pada setiap tempat kegiatan usaha.
– Pasal 17 ayat (2) Perda Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Reklame: papan nama perusahaan adalah reklame wajib yang dikenakan retribusi.
– Bahkan, Pasal 93 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepala daerah melalui Satpol PP untuk menindak pelanggaran perda dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
PJ Wali Kota Jambi sendiri menegaskan, pemasangan papan nama adalah syarat mutlak bagi perusahaan, terutama yang memiliki investasi besar. Tanpa identitas jelas, masyarakat tidak mengetahui keberadaan, legalitas, maupun kontribusi pajak dari perusahaan tersebut.
Namun kenyataannya, hingga kini Satpol PP Kota Jambi justru dianggap “tidur panjang”. Tidak ada operasi penertiban, tidak ada tindakan nyata.

Kantor Satpol PP Kota Jambi, aparat yang semestinya menindak pelanggaran perusahaan tanpa papan nama, kini justru dinilai tutup mata.
Publik pun geram. Apakah ini kelalaian, atau pembiaran yang disengaja? Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merugikan kas daerah dan meruntuhkan wibawa hukum di Kota Jambi.
Masyarakat mendesak agar Dinas terkait dan Satpol PP segera turun tangan. Bukan lagi sebatas himbauan, tetapi penindakan tegas berupa sanksi denda, pencabutan izin, bahkan pidana sesuai aturan yang berlaku.
Jika tidak, kuat dugaan ada praktik “main mata” antara aparat dengan oknum perusahaan nakal, yang pada akhirnya hanya akan mempermalukan wajah Pemerintah Kota Jambi di mata publik.(*)
Dessy
Kaperwil








