Dugaan Penganiayaan di Tebo Ilir, Kapolsek Dinilai Abai dan Tidak Tegas

TEBO I Mandhala.Info – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Richa Pratika Bin Taptazani (alm) sejak 26 April 2025 di Polsek Tebo Ilir hingga kini tidak jelas ujungnya. Lambannya proses hukum membuat publik menilai aparat setempat abai, tidak profesional, dan bekerja di luar SOP.

Berdasarkan dokumen resmi, laporan Richa mendasarkan pada Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun jika menimbulkan luka berat. KUHAP juga sudah jelas mengatur kewenangan penyidik (Pasal 7, 8, 9, 11, 12, 106, 109, dan 110 ayat 1) serta diperkuat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, bukannya segera ditindaklanjuti, laporan ini justru berlarut-larut tanpa kepastian. Tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya tarik ulur perkara karena keterlibatan pihak berpengaruh, yakni seorang direktur perusahaan media besar di Sumatera.

Dalam catatan kronologi, Richa mengalami luka di wajah dan tubuh akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Sania, istri kedua Aswan. Unsur pidana dinilai jelas, tetapi kasus mandek tanpa perkembangan berarti.

“Kapolsek Tebo Ilir seharusnya menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Fakta lambannya penanganan hanya memperkuat dugaan adanya intervensi dan aparat tidak bekerja sesuai SOP,” tegas sumber investigasi.

Publik kini mendesak jawaban: Apakah aparat kepolisian serius menegakkan hukum, atau justru membiarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas?(tim)

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *