TANJAB BARAT | Mandhala.Info – Malu besar bagi aparatur pemerintahan. Kantor Lurah Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, justru kosong melompong pada jam kerja resmi. Pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.30 WIB, pintu kantor tertutup rapat, tanpa tanda-tanda kehadiran lurah maupun staf.
Padahal aturan sudah jelas, seluruh instansi pemerintahan, dari Desa, kelurahan, hingga dinas, wajib membuka pelayanan pukul 07.30 WIB. Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya, disiplin aparatur diabaikan, masyarakat yang jadi korban.
📌 Dasar Hukum yang Dilanggar :
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3 huruf (a) : PNS wajib masuk kerja dan menaati jam kerja.
– Pasal 4 PP 94/2021 : pelanggaran kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Warga sekitar yang ditemui media pun tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
“Kami butuh tanda tangan dan pelayanan administrasi, tapi kantor malah tutup di jam segini. Kalau terus begini, kapan masyarakat bisa dilayani?” keluh salah seorang warga, Selasa (26/8/2025).
Fenomena ini bukan sekadar kelalaian, melainkan cermin lemahnya pengawasan dari atasan langsung hingga Camat. Jika Lurah dan perangkatnya terbukti lalai, sanksi tegas wajib dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.(*)
Dessy
Kaperwil