Natuna|Mandhala.info-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tercatat menggelontorkan dana sebesar Rp126 juta untuk membebaskan sebidang lahan seluas 1.100 meter persegi di Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.
Lahan tersebut merupakan milik Harmain Usman, yang tak lain adalah Direktur PDAM Tirta Nusa Natuna. Kamis 21/08/2025.
Dalam surat pernyataan ganti rugi bertanggal 19 September 2005, disepakati pembayaran dilakukan oleh Pemda Natuna melalui perwakilannya saat itu, Drs. H. A. Hamid Rizal. Secara administratif, pembebasan lahan tersebut dinyatakan sah karena disaksikan oleh lurah dan camat setempat.
Namun, fakta bahwa lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Kedasih PDAM memunculkan dugaan konflik kepentingan. Publik menilai ada praktik yang berpotensi mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena tanah yang dibeli pemerintah justru berasal dari pejabat yang berkepentingan langsung terhadap proyek tersebut.
Lebih jauh, kasus ini kembali mencuat setelah Harmain menutup akses jalan menuju WTP. Ia menegaskan pagar hanya akan dibuka apabila pemerintah bersedia membayar tambahan ganti rugi senilai Rp150 juta lebih.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar penentuan nilai ganti rugi, transparansi penggunaan anggaran, serta kepatuhan hukum dalam setiap proses pembebasan lahan oleh pemerintah daerah.
“Saya akan membuka pagar tersebut setelah Pemerintah Daerah mau membayar ganti rugi tanah sebesar Rp150 juta lebih,” ujar Harmain.
Publik pun mendesak agar Pemkab Natuna memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik ini, demi menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pembebasan lahan strategis tersebut.