TANJAB TIMUR | Mandhala.Info – Upaya damai antara ahli waris almarhum Arifin Ahmad dan para tergugat dalam sengketa lahan di Kelurahan Kampung Singkep, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, resmi menemui jalan buntu.
Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Kamis (31/7/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Proses hukum pun kini berlanjut ke tahap gugatan perdata.
Sengketa ini mencuat karena 14 orang tergugat disebut menguasai tanah warisan Arifin Ahmad secara sepihak. Kuasa hukum pihak penggugat, Deny Syahrial, SH, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah kliennya berdasarkan Surat Pancung Alas tahun 1981, yang menjadi dasar hukum warisan.
“Klien kami adalah ahli waris sah. Ini bukan soal siapa yang lebih dulu tinggal di atas lahan, tapi siapa yang memiliki bukti hukum yang sah,” tegas Deny.
Di sisi lain, para tergugat mengklaim memiliki surat sporadik, yang diterbitkan berdasarkan penguasaan fisik lahan. Kepala Kelurahan Kampung Singkep, Anjas Asmara, SE, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dokumen sporadik tersebut memang diterbitkan, namun terjadi sebelum masa jabatannya.
“Penerbitan surat sporadik dilakukan sesuai prosedur pada saat itu. Tapi perlu saya tegaskan, itu dilakukan jauh sebelum saya menjabat,” jelasnya.
Sidang perdana perkara ini sebelumnya sempat digelar pada 17 Juli 2025, namun ditunda karena salah satu tergugat tidak hadir. Saat ini, Pengadilan Negeri Tanjabtim tengah menunggu proses pemanggilan ulang untuk menjadwalkan sidang lanjutan.
Dengan gagalnya mediasi, persidangan ke depan dipastikan akan menjadi penentu atas keabsahan legalitas tanah yang disengketakan. Publik diimbau untuk tidak terprovokasi dan menghormati jalannya proses hukum.(*)
(Dessy – Kaperwil Jambi)