Baharullazi Kecam Ucapan Bupati Cen Sui Lan kepada Wartawan: “Koran Perbatasan? Tidak Masuk!!”

Natuna | Mandhala.info  — Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Natuna, Baharullazi, mengecam ucapan yang disebut dilontarkan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kepada wartawan Koran Perbatasan dalam agenda makan siang bersama insan pers, Sabtu (24/10/2026).

Baharullazi menilai, apabila ucapan tersebut benar disampaikan sebagaimana dikutip, cara berkomunikasi seperti itu tidak etis dan perlu menjadi perhatian, terlebih kegiatan tersebut disebut diselenggarakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pers.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Peristiwa itu bermula ketika wartawan Koran Perbatasan hadir berdasarkan penugasan redaksi untuk mengikuti sekaligus meliput agenda makan siang Bupati Natuna bersama puluhan wartawan.

Namun, saat berhadapan dengan wartawan media tersebut, Cen Sui Lan disebut menyampaikan kalimat, “Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!”

Ucapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan wartawan Koran Perbatasan disebut tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang melibatkan insan pers itu.

IWOI Natuna Soroti Etika Komunikasi Kepala Daerah

Menurut Baharullazi, kegiatan yang mengusung semangat memperkuat sinergi pemerintah dengan pers semestinya menjadi ruang komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghormati.

Hubungan pemerintah daerah dengan media tidak hanya dibangun melalui pertemuan formal, tetapi juga melalui sikap dan komunikasi yang menghargai peran masing-masing.

Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat pembatasan kehadiran dalam suatu kegiatan, alasan dan ketentuannya perlu disampaikan secara jelas.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seseorang mengikuti acara, melainkan juga bagaimana keputusan tersebut disampaikan dan apakah aturan yang diterapkan berlaku secara konsisten kepada seluruh media.

Mengapa Wartawan Koran Perbatasan Disebut Ditolak?

Sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab oleh pihak penyelenggara. Apakah kegiatan makan siang tersebut hanya diperuntukkan bagi wartawan yang menerima undangan resmi?

Apakah wartawan Koran Perbatasan tidak tercantum dalam daftar peserta? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang mendasari penolakan tersebut?

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah peristiwa itu berkaitan dengan administrasi kegiatan atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Meski demikian, penolakan masuk ke suatu acara tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta, konteks, dan alasan yang melatarbelakanginya.

Bupati Natuna Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Peristiwa yang disebut terjadi dalam kegiatan bersama insan pers tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan antara pemerintah daerah dan media.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diharapkan memberikan penjelasan mengenai konteks ucapan tersebut serta alasan wartawan Koran Perbatasan disebut tidak diperkenankan masuk.

Klarifikasi juga diperlukan dari panitia penyelenggara untuk memastikan mekanisme undangan dan ketentuan peserta yang berlaku dalam kegiatan tersebut.

RedaksReMandhala.info membuka ruang bagi Bupati Natuna, Baharullazi selaku Ketua DPD IWOI Natuna, serta pihak terkait untuk menyampaikan keterangan tambahan guna melengkapi pemberitaan.

Sebab, sinergi pemerintah dan pers tidak hanya membutuhkan pertemuan bersama, tetapi juga komunikasi yang profesional, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik.

 

Redaksi

Advertisement

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *