ANAMBAS|mandhala.info — Proyek pembangunan Jalan Mampok menuju Teluk Kaut, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp24.886.507.000, menjadi sorotan setelah di lapangan masih ditemukan bagian pekerjaan yang diduga belum tuntas.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Triputra Sukses Bersama selaku kontraktor pelaksana. Sementara pekerjaan pengawasan melibatkan PT Astadipati Harindo KSO, PT Manggala KSO, dan CV Kembang Jala.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena proyek tersebut diduga telah melalui proses PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama, sementara kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya pekerjaan yang belum selesai.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, salah satu bagian bahu jalan masih ditemukan timbunan dengan perkiraan kedalaman sekitar dua meter dan panjang kurang lebih 15 meter. Kondisi tersebut terlihat masih membutuhkan pekerjaan lanjutan.
Temuan ini kemudian dikonfirmasi kepada pihak kontraktor. Pihak PT Triputra Sukses Bersama membenarkan bahwa pada bagian tersebut masih terdapat pekerjaan penimbunan yang dilakukan secara bertahap.
Pihak kontraktor menyebut pekerjaan tersebut sedang dicicil dan sejauh ini telah dilakukan penimbunan menggunakan sekitar lima hingga enam lori material.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa masih terdapat pekerjaan fisik yang dikerjakan di lapangan, sementara proyek tahun anggaran 2025 tersebut diduga telah memasuki tahapan PHO.
PHO Jangan Sampai Hanya Menjadi Formalitas
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pemeriksaan sebelum PHO.
Jika benar proyek telah dinyatakan PHO, masyarakat berhak mengetahui apa dasar pemeriksaan dan penilaian sehingga pekerjaan dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk serah terima pertama, sementara masih terdapat bagian pekerjaan yang menurut kontraktor sendiri masih dalam proses penimbunan.
Apakah pekerjaan tersebut memang diperbolehkan diselesaikan pada masa pemeliharaan?
Ataukah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan utama yang seharusnya telah selesai sebelum PHO?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang, terutama terkait dokumen pemeriksaan pekerjaan, berita acara PHO, progres fisik, serta daftar pekerjaan yang masih menjadi kewajiban kontraktor.
Jangan sampai PHO hanya dipahami sebagai penyelesaian administrasi, sementara kondisi fisik proyek di lapangan masih membutuhkan pekerjaan.
BPK Diminta Periksa dan Audit
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp24,9 miliar dan menggunakan APBN, persoalan ini dinilai layak mendapatkan perhatian lembaga pemeriksa negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap kegiatan pembangunan Jalan Mampok–Teluk Kaut, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres fisik, dokumen pemeriksaan, serta proses PHO dengan kondisi pekerjaan sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dibayarkan benar-benar memiliki dasar pekerjaan yang sesuai dengan kontrak.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan seluruh pekerjaan dan proses PHO telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut tentu dapat menjadi penjelasan kepada publik.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Masyarakat tidak sedang menuduh telah terjadi kerugian negara. Yang dipertanyakan adalah mengapa proyek yang diduga telah PHO masih menyisakan pekerjaan fisik yang belum tuntas.
Apalagi kontraktor sendiri telah memberikan penjelasan bahwa pekerjaan penimbunan masih dilakukan secara bertahap.
Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban yang jelas:
Kapan sebenarnyap proyek ini dinyatakan selesai? Kapan PHO dilakukan? Apa saja item pekerjaan yang masih belum tuntas saat PHO? Dan apakah pekerjaan penimbunan yang saat ini dilakukan merupakan kewajiban dalam masa pemeliharaan atau pekerjaan utama yang seharusnya sudah selesai sebelum PHO?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan pembangunan Jalan Mampok–Teluk Kaut tidak hanya selesai di atas dokumen, tetapi juga benar-benar tuntas secara fisik dan memenuhi kualitas sebagaimana kontrak.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPJN, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta pihak pemerintah terkait, khususnya untuk menjelaskan status PHO dan kondisi pekerjaan proyek tersebut.








