Kantor Pertanahan Banyuwangi Serahkan 241 Sertipikat PTSL untuk Warga Desa Kedungwung

Banyuwangi|mandhala.info – Sebanyak 241 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Kedungwung, Kecamatan Tegaldlimo, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Acara penyerahan berlangsung di balai desa Kedungwung dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Banyuwangi, jajaran pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga penerima sertipikat.

Bacaan Lainnya

Ketua PTSL, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum hak atas tanah. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara pemerintah desa, masyarakat, dan petugas lapangan dalam menyukseskan program ini.

Kepala Desa Kedungwung juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya program PTSL di desanya. Ia berharap, dengan adanya sertipikat ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi, seperti akses permodalan usaha maupun sebagai dokumen kepemilikan yang sah.

Salah satu warga penerima sertipikat, Suyatmi (47), mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. “Saya sangat senang, sekarang tanah saya sudah jelas statusnya dan punya kekuatan hukum,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Dengan diserahkannya 241 sertipikat ini, diharapkan masyarakat Desa Kedungwung dapat semakin tenang dan sejahtera dalam memanfaatkan aset tanahnya secara legal dan produktif.

Pos terkait