TANJAB BARAT I Mandhala.Info – Beginilah potret Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Didusun II Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, seratusan anak terpaksa menimba ilmu di ruang kelas jauh yang jauh dari kata layak.
Bangunan reyot berdinding papan, meja-kursi seadanya, dan atap yang mulai rapuh jadi saksi bisu perjuangan mereka. Dibalik seragam merah menyala, wajah polos para siswa tetap sumringah, meski ruang belajar itu sama sekali tak mencerminkan cita-cita luhur pendidikan nasional.
Sekolah ini menampung 100 siswa dengan hanya empat guru honorer yang berasal dari warga setempat. Ironisnya, sekolah induk berjarak 30 kilometer dari dusun, tanpa akses jalan memadai untuk roda dua maupun roda empat.
“Anak-anak di sini cuma ingin bisa sekolah seperti anak-anak lain, punya ruang belajar yang nyaman. Kami berharap Pemerintah mau peduli,” ungkap salah seorang warga.
Padahal, menurut data, Dusun II Muara Danau memiliki empat RT dengan sekitar 400 kepala keluarga, sehingga kebutuhan akan fasilitas pendidikan sangat mendesak.
Potret muram ini bertolak belakang dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengamanatkan pemerataan layanan pendidikan tanpa terkecuali.
Fakta di Muara Danau membuktikan bahwa amanat konstitusi itu tak berjalan. Jika dibiarkan, bukan hanya hak anak-anak yang terampas, tetapi juga masa depan mereka akan tergadaikan.
Kini sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Barat. Sudah seharusnya instansi terkait turun langsung, bukan hanya sekadar menerima laporan di balik meja. Ratusan anak di Muara Danau menanti bukti nyata, bukan janji yang tak kunjung tiba.
Pendidikan adalah hak, bukan belas kasihan.(*)
Dessy
Kaperwil








