Pengendali Jaringan Narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati!

JAMBI | Mandhala.Info – Tak ada ampun. Helen Dian Krisnawati, perempuan yang diduga sebagai otak peredaran narkoba di Kota Jambi, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025). Helen dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dua kaki tangannya, Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Bacaan Lainnya

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman maksimal berupa pidana mati bagi bandar dan pengendali Narkoba.

Dalam sidang terbuka yang dipenuhi aparat dan masyarakat, Helen tampil dalam baju tahanan oranye, wajah tegang dan tertunduk. JPU menyampaikan dengan lugas bahwa Helen :
– Mengendalikan jaringan narkoba skala besar di Kota Jambi,
– Merusak generasi muda,
– Tidak kooperatif dalam proses hukum,
– Dan tidak memiliki satu pun alasan yang meringankan.

“Perbuatannya jelas bertentangan dengan komitmen Negara dalam memberantas Narkoba. Ia harus dihukum maksimal,” tegas JPU di ruang sidang.

Kaki Tangan sudah di Hukum :
– Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara.

– Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.

Keduanya diproses dalam berkas terpisah. Sidang lanjutan terhadap Helen akan digelar Kamis, 31 Juli 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan. Hingga kini, Helen masih mendekam di Lapas Perempuan Jambi.

Tuntutan mati terhadap Helen menjadi sinyal keras dari Kejaksaan bahwa tidak ada toleransi bagi pengedar dan pengendali Narkoba. Negara harus hadir, tegas, dan tanpa kompromi.(*)

*Redaksi*

Pos terkait