Banyuwangi, Mandhala.info – PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) resmi mengelola kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 001/HK/PPI-2015 tanggal 1 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT. Pelindo III Cabang Tanjungwangi selaku pemegang Hak Pengelolaan lahan Selama 20 Tahun, Sabtu (15/3/2025).
Pengelolaan ini didasarkan pada 3 Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama 20 tahun yang diberikan oleh BPN Banyuwangi kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Surabaya yang sekarang menjadi pengelolaan PT. Pelindo III Cabang Tanjungwangi, dan aset tersebut memang bukan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di DJKN melainkan aset milik Pelindo III yang menjadi penyertaan modal PT. Pelindo III sebagai BUMN.
Berdasarkan surat klarifikasi oleh LPBI Investigator dengan nomor surat : 151/4/3/LPBI.INV/BWI/2025, menerangkan bahwa PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) resmi mengelola kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi karena berkaitan dengan pengelolaan daratnya sebagai Pelabuhan pengumpan regional, sedangkan Pelindo III sendiri hanya punya kewenangan untuk pengelolaan pelabuhan dan lautnya saja.
Sedangkan Kandung maksut sebagai Pelabuhan pengumpan Regional adalah, PT. Properti Pelindo Indonesia (PPI) yang ada di Banyuwangi memang dijadikan sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional untuk mengelola wilayah daratnya, dimana PT. PPI mengelola kawasan Pantai marina boom berdasarkan 3 Sertifikat Hak Pengelolaan selama 20 Tahun milik PT. Pelindo III yang berakhir Tahun 2020.
Luas lahan yang dikelola oleh Pelindo III pada obyek tanah kawasan Pantai Marina boom Banyuwangi totalnya seluas 442.800 M² atau sekitar (44,2) Hektar Berdasarkan :
1. Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1999 dengan Luasan 226.910 M² di kelurahan Kampung Mandar kecamatan Banyuwangi atau sekitar (22,6) Hektar.
2. Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1999 dengan Luasan 135.040 M² di kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi atau sekitar (13,5) Hektar.
3. Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1999 dengan luasan 80.850 M² di kelurahan Lateng kecamatan Banyuwangi atau sekitar (8,8) Hektar.
Dengan masa berlaku Sertifikat Hak Pengelolaan hingga Tahun 2020, artinya setelah tahun 2020 harus dilakukan perpanjangan, karena saat ini untuk obyek tanah pada Sertifikat nomor 2 dan 3 sedang dalam sengketa antara Dishub Provinsi Jawa Timur dengan Pemkab Banyuwangi yang saling klaim kepemilikan akibat dari tidak dilakukan perpanjangan Sertifikat Hak Pengelolaan lahan oleh Pelindo III.
Dengan terbitnya Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) pada 20 Mei 2016 antara Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dan PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) dengan nomor : 015/HK/PPI2016/188/294/439.012/2016, bertujuan untuk menegaskan bahwa kerja sama dalam pengelolaan Kawasan Wisata Marina Boom guna meningkatkan daya tarik pariwisata di Banyuwangi, dan dari adanya PKS tersebut Pemkab Banyuwangi bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi (PNBP) dari tiket masuk Pantai Marina Boom sebesar 10% dari PT. PPI sedangkan PT. PPI memperoleh 90% dari hak pengelolaan kawasan untuk tiket masuk umum.
Sedangkan dasar Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut adalah adanya Surat Pendelegasian dari Bupati Banyuwangi dengan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/471/KEP/429.011/2014 Tentang Pendelegasian wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Pengembangan Kawasan Wisata Pantai Boom Banyuwangi Kepada Sekretaris Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi Selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
Ini catatan penting dan Perlu diketahui bersama bahwa Kucuran anggaran dari keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Pantai marina boom Banyuwangi yang dikucurkan itu dari beberapa anggaran yakni melalui APBD Kabupaten Banyuwangi senilai hampir 4 Milyar di Tahun 2014 dan 2015, dari APBD Provinsi melalui Dishub Provinsi Jawa Timur itu senilai 300 Milyar pada Tahun 2005, 2013, 2015, 2016, dan terakhir 2018, sedangkan dari Pelindo III sendiri mengucurkan anggaran 300 Milyar di Tahun 2017. Jadi total anggaran dari keuangan negara yang sudah turun untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Pantai marina boom Banyuwangi hingga saat ini senilai 604 Milyar.
Lalu dengan tidak dilakukannya perpanjangan 3 Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pelindo III dalam pengelolaan Kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi, menjadi sumber awal terjadinya sengketa atau klaim kepemilikan antara Dishub Provinsi Jawa Timur dengan Pemkab Banyuwangi, mengingat pada 2 Sertifikat Hak pengelolaan seluas 13,5 hektare dan seluas 8,8 Hektare tersebut tidak berdiri bangunan dari Pelindo III namun telah dibangun beberapa bangunan fisik berupa breakwater, dan sebagainya yang menggunakan anggaran dari Dishub Provinsi Jatim senilai 300 Milyar dan 4 Milyar dari APBD Banyuwangi, sedangkan 1 Sertifikat seluas 22,6 Hektare memang telah dibangun bangunan fisik oleh Pelindo III senilai 300 Milyar menggunakan anggaran Pelindo III yang bersumber dari BUMN.
Sehingga hal itu menjadi temuan BPK RI dan teguran dari KPK RI, dimana dalam penggunaan anggaran negara untuk digunakan pembangunan fisik maka harus jelas terlebih dahulu kedudukan alas hak tanahnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara, akhirnya karena tidak mau jadi temuan BPK RI dan teguran KPK RI, maka antara Dishub Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Banyuwangi saling klaim kepemilikan status tanah di kawasan Pantai marina boom Banyuwangi sampai insiden saling patok dan pasang plang kepemilikan lahan.