Tanjung Balai | Mandhala.info_Bertempat di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, Jalan Panton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026) dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Kegiatan dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Forkopimda Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Boru Sitepu, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro, Kepala Badan Mutu KKP Tanjungbalai Asahan, Aan Fibro Widodo, Koordinator Balai Besar Karantina Kesehatan Medan, Julina Dewani Pohan, Sekda Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung dan sejumlah pejabat dari instansi vertikal dan OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai.
Kepal Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan BMMN yang dilakukan saat ini merupakan hasil penindakan administratif di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Mei 2026 s/d Oktober 2026 atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung bersinergi dengan aparat penegak hukum/pemerintah daerah yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, dan Kota Tanjungbalai, jelasnya.
Selanjutnya Nutriwan mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ini setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran nomor S-56/MK/KNL.0203/2026 tanggal 22 September 2026 dan S-62/MK/KNL.0203/2026 tanggal 26 Oktober 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang terdiri dari beberapa barang larangan dan pembatasan di bidang Kepabeanan berupa ballpress dalam koli besar sebanyak 99 koli, produk elektronik berupa 2 unit handphone bekas dan 7 unit laptop bekas.
Selanjutnya, dalam pemusnahan kali ini juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk di antaranya Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, IB, Manchester, YS Bold, H1 Mild Gold, Fiera, Marbol, RJ99, Ess Mild Guava dengan total 213.072 batang. Total nilai barang atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp745.610.780,- sedangkan potensi penerimaan negara dari bidang cukai (Hasil Tembakau) sebesar Rp158.982.000,- dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp31.330.660,- dengan total Rp190.312.660, sebutnya lagi.
Untuk itu jelas Nutriwan, Pemusnahan yang didominasi oleh ballpress produk tekstil dan rokok ilegal yang merupakan cerminan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung secara langsung mendukung poin Asta Cita Presiden, arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berfokus pada memantapkan kemandirian bangsa melalui kemandirian ekonomi, serta mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melindungi UMKM. Bea Cukai Teluk nibung menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap sinergi penindakan dan kegiatan lainnya kepada Kemenkeu, Forkopimda dan Aparat penegak Hukum lainnya khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung.
Sementara itu, Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana dalam paparannya menyampaikan Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari juga mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak semata-mata mer
Reporter: Sartika








