BANYUWANGI|mandhala.info — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa (6/10/2026), menjadi ajang penegasan yang tajam dan mendalam dari Fraksi Partai Demokrat. Menyikapi tiga Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten, Fraksi Demokrat menyambut baik sekaligus mengajukan pertanyaan mendasar: apa bedanya peraturan baru ini dengan yang sudah ada? Dan yang paling penting — apakah mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini dirasakan rakyat?
Ketua Fraksi Demokrat Emy Wahyuni Dwi Lestari menegaskan: perubahan peraturan tidak boleh sekadar mengganti dokumen lama. Harus ada lompatan kualitas yang menyentuh langsung kehidupan warga Banyuwangi.
I. RAPERDA PENDIDIKAN: JAWAB PERSOLAN YANG SELAMA INI TERLUPUT
Fraksi Demokrat mengapresiasi upaya penyusunan Raperda, namun menegaskan secara tegas: Perda Nomor 5 Tahun 2011 sudah ada, Perbup Nomor 19 Tahun 2024 juga sudah berjalan. Apa yang baru? Dan apa yang akan diselesaikan secara nyata?
Sepuluh persoalan krusial yang harus dijawab secara substansial dalam pembahasan lanjut:
– ✅ Pengawasan Tak Tumpang Tindih: Batas tugas pengawasan sekolah negeri, swasta, dan yayasan harus jelas — tidak boleh ada yang diawasi berlebih, tidak boleh ada yang terlewat.
– ✅ Zonasi Adil: Area pinggiran dan wilayah minim fasilitas negeri tidak boleh tertinggal. Anak di pelosok berhak akses yang sama.
– ✅ Anak Tidak Sekolah (ATS): Strategi konkret agar faktor ekonomi atau lokasi tidak menghalangi hak belajar setiap anak.
– ✅ BOSDA Transparan: Aturan cakupan, penyaluran, dan pengawasan Bantuan Operasional Sekolah Daerah harus tegas.
– ✅ Kesejahteraan Guru Non-ASN: Insentif dan pemenuhan gaji setara UMK/UMP wajib memiliki kepastian hukum yang kuat.
– ✅ Pemerataan Guru: Ketimpangan sebaran pendidik berkualitas antara kota dan daerah terpencil harus diatasi.
– ✅ Fasilitas Pelosok: Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal — gedung, sarana, hingga infrastruktur pembelajaran digital — sampai ke desa-desa.
– ✅ Pendidikan Inklusif: Kurikulum dan fasilitas ramah anak berkebutuhan khusus bukan sekadar pelengkap, melainkan kewajiban mutlak.
– ✅ Situasi Darurat: Mekanisme belajar saat bencana, konflik sosial, maupun bagi anak jalanan harus diatur jelas.
– ✅ Lingkungan Aman: Sanksi tegas dan pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi — sekolah harus menjadi zona aman sejati.
“Semua hal ini harus dijabarkan secara nyata, bukan sekadar tertulis di pasal. Raperda ini harus menjawab tuntutan zaman, bukan sekadar mengulang ketentuan yang sudah ada.”
II. RAPERDA PENETAPAN DESA: KEPASTIAN BATAS AGAR TIDAK ADA SENGKETA LAGI
Fraksi Demokrat mendukung penuh Raperda ini sebagai landasan hukum yang kokoh bagi 189 desa di 25 kecamatan. Urgensinya jelas:
– 🚧 Cegah Konflik Batas: Dengan kejelasan nama, status, dan batas wilayah, perselisihan antar-desa dapat dicegah sejak awal.
– 📋 Data Tunggal Terpadu: Pemerintah kabupaten memiliki peta administrasi yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
– 🌿 Kelola Sumber Daya: Hak dan kewenangan desa mengelola aset serta kekayaan alam di wilayahnya menjadi jelas dan dilindungi hukum.
– 🤝 Sinergi Pembangunan: Rencana kerja desa dan kabupaten selaras, terarah, dan saling menguatkan — tidak tumpang tindih, tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Desa adalah garda terdepan. Bila statusnya jelas, batasnya tegas, maka pelayanan dan pembangunan pun berjalan lancar tanpa hambatan sengketa.”
III. PAJAK DAERAH: KEMUDAHAN HARUS DIKAWAL, PENURUNAN TARIF HARUS DIPERTAHANKAN
Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah kebijakan sekaligus menyoroti hal-hal krusial:
– ✅ Hapus Pembatasan NPOPTKP: Dukungan penuh! Nilai bebas pajak untuk perolehan hak pertama tidak boleh dibatasi sekali setahun. Sesuai undang-undang, ini hak setiap warga — bukan pemberian yang bisa dibatasi sesuka hati.
– ⬇️ Turun Tarif Rumah Kost ke 5%: Mendukung upaya meringankan beban warga. Tetapi harus diawasi ketat: banyak hunian kost harian/mingguan yang tidak tercatat, sehingga penghasilan daerah bocor. Aturan tegas diperlukan agar penurunan tarif tidak disalahgunakan.
– ⚠️ Tarif Baru Sesuai Daya Beli: Penambahan tarif layanan kemoterapi dan pemanfaatan aset daerah harus dihitung cermat. Jika terlalu mahal, warga mencari alternatif lain — layanan tidak terpakai, pendapatan daerah pun tidak maksimal. Jangan sampai aturan justru mempersulit rakyat.
Penutup
“Kami sampaikan pandangan ini demi kesempurnaan bersama. Setiap Raperda yang lahir harus membawa perbaikan nyata, menyelesaikan masalah yang ada, dan benar-benar berpihak pada masyarakat Banyuwangi.”
Dengan demikian, Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan umum ini dan meminta penjelasan serta tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.








