FRAKSI PKB TEGAS: REGULASI HARUS BERPIHAK PADA RAKYAT — TIGA RAPERDA HARUS MEMBERI MANFAAT NYATA, BUKAN SEKADAR NORMA DI ATAS KERTAS

BANYUWANGI|mandhala.info — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa (6/10/2026), menjadi ajang penegasan prinsip keadilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menyikapi tiga Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten, Fraksi PKB menyampaikan apresiasi sekaligus catatan mendalam: hukum dan peraturan tidak boleh menjadi benteng kaku yang jauh dari realitas sosial masyarakat.

Ketua Fraksi PKB Arvy Rizaldy, S.E. bersama Juru Bicara A. Taufik menegaskan setiap kebijakan harus diabdikan sepenuhnya bagi kemaslahatan dan keadilan rakyat — sesuai kaidah fikih yang menjadi panduan perjuangan: “Setiap kebijakan, regulasi, dan tindakan pemangku kepentingan harus bertujuan mewujudkan kebaikan bersama.”

Bacaan Lainnya

Advertisement

I. RAPERDA PENDIDIKAN: BANGUN SISTEM YANG BENAR-BENAR BERPIHAK PADA ANAK BANYUWANGI

Pendidikan bukan sekadar urusan administrasi — ia investasi masa depan, pembangunan manusia, dan penentu daya saing daerah. Karena itu, Fraksi PKB mengajukan pertanyaan mendasar

“Apakah Raperda ini benar-benar membangun sistem pendidikan yang berpihak pada peserta didik, atau sekadar menyusun norma di atas kertas? Pendidikan tidak cukup hanya diatur — harus dijamin, dibiayai, dilayani, diawasi, dan dievaluasi hasilnya.”

Lima prinsip utama yang harus menjadi arah pembahasan:

– ✅ Inklusif: Jaminan akses tanpa diskriminasi — tidak ada satu anak pun tertinggal karena tempat tinggal, ekonomi, keterbatasan fisik, atau ketidakmampuan sistem.

– ⚖️ Berkeadilan: Intervensi pemerintah lebih besar diberikan ke wilayah dan kelompok yang kesenjangannya paling tinggi.

– 📚 Berkualitas: Guru, proses pembelajaran, sarana, dan capaian siswa menjadi ukuran utama — bukan sekadar gedung yang megah.

– 💰 Terjangkau: Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang mendapatkan pendidikan.

– 📊 Akuntabel: Setiap rupiah anggaran harus terukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Fraksi PKB menyoroti secara khusus pasal-pasal kunci — mulai dari jaminan hak, standar layanan, kesejahteraan tenaga pendidik, tata kelola transparan, hingga alokasi anggaran 20% — semuanya harus memiliki indikator yang jelas, terukur, dan berdampak nyata

II. RAPERDA PENETAPAN DESA: KEPASTIAN HUKUM HARUS DIIKUTI KEPASTIAN PELAYANAN

Penetapan 189 desa di 25 kecamatan adalah langkah penting memenuhi amanat undang-undang. Namun Fraksi PKB menegaskan tiga hal krusial:

– ⏳ Keterlambatan Penetapan Harus Dijelaskan: Penundaan yang cukup lama dibanding batas waktu UU Desa berpotensi menimbulkan keraguan hukum terhadap administrasi dan pengelolaan keuangan desa yang telah berjalan. Pemerintah wajib menjelaskan langkah mitigasi agar tidak merugikan warga.

– 🗺️ Batas Wilayah Harus Akurat & Terbuka: Batas desa tidak cukup hanya dengan dokumen tertulis. Perlu pemetaan geospasial berbasis sistem informasi, melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga agar tidak lahir sengketa baru.

– 🏡 Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Banyuwangi memiliki kekayaan budaya khas, termasuk komunitas Osing. Raperda harus memberikan peta jalan yang jelas bagi pengakuan, perlindungan, dan fasilitasi kesatuan masyarakat hukum adat.

“Penetapan desa bukan sekadar memberi nama dan batas. Ia harus menjamin pelayanan, pembangunan, perlindungan hak, dan kesejahteraan warga yang tinggal di sana.”

III. PERUBAHAN PAJAK DAERAH: KEADILAN HARUS MENJADI TITIK TIMBANG

Penyesuaian kebijakan fiskal harus berjalan seimbang — menguatkan pendapatan daerah sekaligus melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, nelayan, pedagang, dan pelaku pariwisata berbasis warga. Catatan cermat Fraksi PKB:

– ✅ Tarif Homestay Turun ke 5%: Langkah ini mendukung ekonomi warga yang memanfaatkan rumah sebagai sumber penghasilan. Namun kriteria, verifikasi, dan pengawasan harus tegas agar tidak disalahgunakan properti komersial yang menyamar.

– ✅ Keringanan BPHTB: Proses peralihan hak tanah dan bangunan harus dipermudah, dipercepat, dan dipastikan biayanya tidak membebani warga berpenghasilan rendah. Transparansi nilai penetapan wajib ditegakkan.

– ⚖️ Retribusi Pasar dan TPI: Pembebasan biaya timbang bagi nelayan kecil diapresiasi. Kenaikan tarif pasar rakyat harus beriringan dengan peningkatan kualitas fasilitas — kebersihan, sanitasi, keamanan, dan pengelolaan. Jangan naikkan beban tanpa naikkan layanan.

Penegasan Akhir

Fraksi PKB menyetujui ketiga Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus. Namun penegasannya tegas:

“Ketiga aturan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen resmi. Ia harus menjadi instrumen yang memperkuat keadilan, memperluas pelayanan, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi. Regulasi yang baik adalah yang dirasakan kehadirannya melindungi rakyat, bukan membebani atau melupakan mereka.”

Banyuwangi berhak memiliki aturan yang berpihak pada rakyat — itulah inti dari amanat yang diemban setiap wakil rakyat.

Advertisement

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *