Batam | Mandhala.info_Polemik status Kampung Tua Tengah, Batu Besar, Kota Batam, kembali memanas. Panglima Gagak Hitam, Udin Pelor, turun langsung menemui masyarakat pada Kamis (16/7/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga mempertahankan kampung tua yang telah dihuni secara turun-temurun.
Dalam pertemuan tersebut, Udin Pelor menyatakan dirinya berdiri bersama masyarakat asli yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian hukum atas status kampung tua. Menurutnya, pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak warga yang telah lebih dahulu menetap di kawasan tersebut.
“Kami hadir untuk membela masyarakat. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengalahkan hak rakyat yang sudah puluhan tahun tinggal di sini,” tegas Udin Pelor.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada bentuk intimidasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya.
“Jangan mengerahkan preman untuk menakut-nakuti masyarakat. Negara ini memiliki aparat penegak hukum. Jika ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tekanan maupun intimidasi,” ujarnya.
Udin Pelor menilai penyelesaian konflik lahan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan warga Kampung Tua.
“Jangan asal menyerobot lahan yang sejak dahulu sudah ditempati masyarakat. Duduk bersama adalah solusi terbaik. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” katanya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait untuk segera memperjelas dan memperkuat legalitas kawasan kampung tua agar hak masyarakat adat dan warga lama memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berpihak pada kepentingan investasi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, hak asasi warga negara, serta amanat konstitusi yang menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak lain yang disebut memiliki kepentingan atas kawasan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Rini








