Anambas | Mandhala.info_Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Mampok menuju Teluk Kaut, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp24.886.507.000, kini menjadi sorotan serius. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga belum menyelesaikan seluruh pekerjaan, khususnya pada bagian bahu jalan, meskipun disebut-sebut telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Triputra Sukses Bersama, dengan konsultan pengawas PT Astadipati Harindo, KSO, PT Manggala, KSO, dan CV Karya, perlu mendapatkan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan, kontrak kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen serah terima.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pekerjaan bahu jalan yang diduga belum tuntas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: **atas dasar apa pekerjaan tersebut dapat dinyatakan layak untuk diserahterimakan apabila masih terdapat bagian pekerjaan yang diduga belum diselesaikan sesuai ketentuan kontrak?*
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini patut menjadi perhatian serius pihak yang berwenang. Sebab, uang yang digunakan merupakan uang negara, sehingga setiap pekerjaan yang dibayar melalui APBN wajib dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan keuangan.
PHO Jangan Hanya Menjadi Formalitas Administratif
PHO bukan sekadar tanda tangan di atas dokumen. Proses tersebut merupakan bagian penting dalam pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima pertama dilakukan.
Karena itu, apabila kondisi fisik jalan di lapangan belum sepenuhnya sesuai kontrak, sementara dokumen PHO telah diterbitkan, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan dan penilaian kelayakan pekerjaan tersebut dilakukan.
Apakah seluruh item pekerjaan sudah diperiksa? Apakah kekurangan yang ada telah dicatat sebagai pekerjaan yang wajib diselesaikan? Apakah konsultan pengawas telah memberikan laporan sesuai kondisi faktual di lapangan? Dan apakah pejabat yang berwenang menerima hasil pekerjaan telah memastikan seluruh persyaratan kontrak dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik, bukan sekadar melalui pernyataan bahwa proyek telah selesai.
Jangan sampai serah terima administratif berjalan lebih cepat daripada penyelesaian pekerjaan fisik. Apabila kondisi demikian benar terjadi, evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan dan penerimaan hasil pekerjaan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Kontraktor Membenarkan, Pemeriksaan Independen Tetap Diperlukan
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak kontraktor berinisial AD disebut telah memberikan keterangan melalui sambungan telepon dan membenarkan adanya persoalan terkait pekerjaan bahu jalan yang belum tuntas.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu diuji lebih lanjut dengan kondisi lapangan, dokumen kontrak, laporan konsultan pengawas, berita acara pemeriksaan, serta dokumen PHO.
Namun, keterangan mengenai pekerjaan yang belum tuntas tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesengajaan dalam proses serah terima. Hal tersebut harus ditelusuri secara objektif untuk mengetahui penyebab kekurangan pekerjaan, status penyelesaiannya, dan apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi.
Justru karena itu, pemeriksaan independen diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada saling bantah antara pihak pelaksana dan pihak terkait.
BPK Diminta Turun, KPK Perlu Mencermati Jika Ada Indikasi Korupsi
Mengingat nilai proyek mencapai sekitar Rp24,8 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran, dan proses serah terima.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum yang berwenang perlu mencermati dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, apakah kekurangan pekerjaan telah ditangani berdasarkan kontrak, serta apakah terdapat kerugian negara yang dapat dibuktikan melalui audit dan proses hukum.
Desakan audit ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengawasan Jangan Berhenti pada Dokumen
Dalam proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan kontraktor. Konsultan pengawas dan pejabat yang menjalankan fungsi pemeriksaan maupun penerimaan hasil pekerjaan juga memiliki peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, serta apakah ada konsekuensi kontraktual yang perlu diterapkan.
Pengawasan yang hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen tanpa memastikan kondisi fisik pekerjaan berisiko membuat persoalan di lapangan terlambat diketahui. Sebaliknya, pemeriksaan yang transparan akan membantu membedakan antara kekurangan yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme kontrak dan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan hukum.
Jangan Biarkan Uang Negara Dipertanggungjawabkan Setengah Jalan
Masyarakat Kepulauan Anambas, khususnya warga Kecamatan Jemaja, tentu berharap pembangunan jalan benar-benar dikerjakan sesuai standar, bukan sekadar dinyatakan selesai dalam laporan administrasi.
Nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah menuntut pertanggungjawaban yang sebanding. Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin penting pula keterbukaan informasi mengenai mutu pekerjaan, proses pengawasan, dan hasil pemeriksaan.
Publik tidak membutuhkan sekadar penjelasan bahwa proyek telah melalui tahapan serah terima. Publik membutuhkan bukti bahwa pekerjaan benar-benar sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan ketidaktuntasan pekerjaan dan proses PHO pada proyek Jalan Mampok–Teluk Kaut harus tetap diperlakukan sebagai persoalan yang perlu diklarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pihak kontraktor, konsultan pengawas, BPJN, serta instansi terkait perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar pelaksanaan PHO, kondisi pekerjaan saat diperiksa, dan langkah penyelesaian jika masih terdapat kekurangan.
Sebab, jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat harus dinilai berdasarkan mutu dan kesesuaian pekerjaan, bukan hanya berdasarkan dokumen serah terima.*
Red








