BANYUWANGI|mandhala.info— Tata kelola hukum daerah tidak boleh lemah, tidak boleh berbelit, dan tidak boleh melenceng dari kepentingan masyarakat. Dalam tanggapan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menegaskan: setiap peraturan yang lahir di Bumi Blambangan harus kokoh secara yuridis, jelas tujuannya, dan langsung bermanfaat bagi rakyat .
Penyusunan Raperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban formal — ini adalah fondasi agar setiap aturan yang dihasilkan daerah tidak cacat prosedur, tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan tidak melahirkan kebingungan di tengah masyarakat. Kualitas produk hukum menentukan kualitas pelayanan, kualitas keadilan, dan kualitas pembangunan Banyuwangi ke depan .
Tanggapan Tegas Bupati Ipuk: Aturan Harus Bermutu, Bukan Sekadar Ada
“Produk hukum daerah bukan sekadar dokumen untuk disimpan di lemari. Aturan yang kita buat harus bisa dijalankan, harus dipahami, dan harus melindungi masyarakat. Jika aturannya lemah, kabur, atau tidak selaras dengan undang-undang yang lebih tinggi — maka yang dirugikan adalah rakyat sendiri.”
“Kami tidak menginginkan peraturan yang lahir lalu dibatalkan karena tidak lolos uji kesesuaian. Kami tidak menginginkan aturan yang menimbulkan sengketa di kemudian hari. Setiap langkah pembentukan peraturan daerah harus teliti, transparan, dan bertanggung jawab. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan — tidak boleh ada satu tahap pun yang diabaikan.”
“Produk hukum Banyuwangi harus mencerminkan kebutuhan nyata warga Banyuwangi, bukan sekadar meniru aturan tempat lain. Muatan lokal, kearifan daerah, kepentingan masyarakat kecil — semua harus terakomodir di dalamnya. Peraturan yang baik adalah yang dirasakan kehadirannya melindungi, bukan membebani.”
Prinsip Utama: Tertib, Cepat, Akuntabel, dan Berkeadilan
Raperda ini mengatur tata cara penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan seluruh peraturan daerah di Banyuwangi. Tujuannya tegas:
– ✅ Menghilangkan kelemahan prosedur yang kerap menyebabkan peraturan tidak sah secara hukum
– ✅ Menyelaraskan seluruh peraturan daerah dengan perundang-undangan nasional agar tidak terjadi benturan aturan
– ✅ Mempercepat proses pembentukan tanpa mengorbankan ketelitian dan kualitas
– ✅ Membuka ruang partisipasi masyarakat agar suara rakyat benar-benar masuk ke dalam naskah peraturan
– ✅ Menjamin transparansi dan akuntabilitas di setiap tahap pembentukan peraturan
Langkah Bersama Demi Banyuwangi yang Tertib
Bupati Ipuk menegaskan siap bekerja sama penuh dengan DPRD Banyuwangi dalam membahas dan menyempurnakan Raperda ini.
“Mari kita hasilkan peraturan yang membangun, bukan yang membelah. Mari kita ciptakan hukum yang menjadi payung perlindungan seluruh warga Banyuwangi, bukan beban yang membebani. Ini komitmen kita bersama — pemerintah dan dewan — untuk rakyat yang mempercayai kita.”
Banyuwangi berhak memiliki hukum yang bersih, tegas, dan adil. Raperda ini adalah langkah awal menuju tata kelola yang tak lagi diragukan.








