BANYUWANGI |mandhala.info — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin (5/10/2026), menjadi saksi langkah strategis Pemkab Banyuwangi dalam menyempurnakan tata kelola daerah. Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas secara resmi menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus — mencakup Penyelenggaraan Pendidikan, Penetapan Desa, serta Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketiga Raperda ini diajukan bukan tanpa alasan. Masing-masing menyentuh urusan dasar, krusial, dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Banyuwangi.
1. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan: Jaminan Hak Belajar yang Bermutu dan Berkarakter
Pendidikan adalah hak setiap warga sekaligus urusan wajib pemerintahan dasar. Raperda ini disusun untuk menjawab dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, sehingga penyelenggaraan pendidikan di Banyuwangi memiliki landasan hukum yang utuh, terarah, dan berkelanjutan.
Tujuan utamanya tegas:
– ✅ Menjamin akses pendidikan bermutu, inklusif, dan merata tanpa diskriminasi
– ✅ Memberikan kepastian hukum pembagian kewenangan pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat
– ✅ Meningkatkan mutu lewat penguatan kompetensi pendidik, sarana prasarana, dan tata kelola yang baik
– ✅ Mengoptimalkan peran serta masyarakat dan dunia usaha serta pendanaan yang transparan-akuntabel
– ✅ Memperkuat pendidikan karakter berlandaskan agama, budaya, dan kearifan lokal Banyuwangi
2. Raperda Penetapan Desa: Kepastian Hukum Ujung Tombak Pelayanan
Desa adalah garda terdepan pembangunan dan pelayanan. Tanpa kepastian status, nama, dan batas wilayah, administrasi dan pengelolaan keuangan desa tak akan berjalan tertib. Raperda ini hadir untuk menegaskan keberadaan setiap desa di Banyuwangi, mencegah perselisihan batas, menyelaraskan data dengan pemerintah pusat, serta mendorong kualitas tata kelola desa dan kesejahteraan warga.
“Penetapan desa menjadi dasar hukum keberadaan, batas wilayah, hingga pengelolaan keuangan dan aset agar berjalan tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan keraguan maupun sengketa,” tegas Bupati Ipuk.
3. Perubahan Kedua Perda Pajak & Retribusi Daerah: Penyesuaian Adil, Dukung Iklim Usaha
Penyempurnaan aturan perpajakan juga dilakukan secara cermat dan terukur:
– ➖ Penghapusan pasal terkait pembatasan NPOPTKP BPHTB — perlakuan menjadi lebih adil dan selaras dengan prinsip perpajakan
– ⬇️ Penurunan tarif pajak penginapan rumah kost dari 10% menjadi 5% — meringankan beban pelaku usaha sekaligus mendorong iklim ekonomi lokal
– ➕ Penambahan tarif baru layanan kemoterapi serta pemanfaatan aset daerah — agar pelayanan publik dan pemanfaatan kekayaan daerah berjalan tertib dan berkelanjutan
Langkah Nyata Demi Banyuwangi yang Tertib dan Maju
Dalam nota pengantarnya, Bupati Ipuk menegaskan ketiga Raperda ini diajukan agar seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat memahami arah yang sama — demi hasil yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi.
“Pendidikan, keberadaan desa, dan pengelolaan keuangan daerah adalah pilar utama kemajuan. Dengan landasan hukum yang kokoh, kita melangkah lebih pasti, lebih adil, dan lebih berkeadilan,” ujar Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.
Ketiga Raperda kini memasuki tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Semoga prosesnya berjalan lancar, menghasilkan aturan yang menguatkan, dan dirahmati Allah SWT. Aamiin.








