Banyuwangi|mandhala.info – 20 Agustus 2026, BadanNarkotikaNasionalKabupaten (BNNK) BanyuwangimelaluiSeksiPemberantasanberhasilmengungkapdugaantindakpidanaperedarangelapnarkotikajenissabu di wilayahDesaKedungrejo, KecamatanMuncar, KabupatenBanyuwangi.
Pengungkapankasustersebutberawaldariinformasimasyarakat yang diterimaolehpersonelOpsnalSeksiPemberantasan BNNK BanyuwangipadaRabu, 19 Agustus 2026, mengenaidugaanadanyaperedarannarkotikajenissabu di wilayahDesaKedungrejo, KecamatanMuncar, KabupatenBanyuwangi.
KRONOLOGIS DAN MODUS OPERANDI
Berdasarkaninformasiawaltersebut, peredarannarkotikadidugadilakukanolehseoranglaki-laki yang dikenaldengan alias RA. Menindaklanjutiinformasitersebut, personelOpsnalSeksiPemberantasan BNNK Banyuwangimelakukanpenyelidikansecaramendalamuntukmemperolehinformasitambahansekaligusmemastikankebenaraninformasi yang diterimadarimasyarakat.
PadaKamis, 20 Agustus 2026, personelOpsnalSeksiPemberantasan BNNK Banyuwangi yang dipimpinolehKepala BNNK Banyuwangimelaksanakanpenyelidikanlanjutandankegiatanpenindakanterhadapterdugapengedarnarkotikajenissabu.
Sekitarpukul 09.00 WIB, petugasmelaksanakankegiatan di PerumahanKedungringin Indah, DusunStoplas, DesaKedungrejo, KecamatanMuncar, KabupatenBanyuwangi.
Dalamkegiatantersebut, petugasmendapati RA bersamatiga orang laki-lakilainnya, yaitu TO, RO, dan DO, berada di dalamkamarbagianbelakang. Sementaraitu, di kamarbagiandepanpetugasmendapatiseorangperempuan yang dikenaldengan alias DI.
Terhadap D kemudiandilakukanpemeriksaanberupates urine dandiperolehhasilpositif (+).
Selanjutnya, personelOpsnalSeksiPemberantasan BNNK Banyuwangimelakukanpenggeledahanterhadaprumahdanpemeriksaanbadanterhadap para pihak yang diamankan.
BARANG BUKTI YANG DISITA
Dari hasilpenggeledahantersebut, petugasmenemukanbarangbuktinarkotikajenissabu yang didugaberadadalampenguasaan RA, berupa 72 (tujuhpuluhdua) paketnarkotikajenissabudengan total beratbruto ±22,3762 (duapuluhduakomatigatujuhenamdua) gram.
Selainbarangbuktinarkotika, petugasjugamengamankansejumlahbarangbukti non-narkotikadari para pihak yang diamankan, yaitu:
Dari RA:
1 (satu) bendelsedotankecilwarnamerah;
1 (satu) bendelsedotankecilwarnakuning;
1 (satu) bendelsedotanbesarwarna-warni;
1 (satu) bendelpotongansedotanbesarwarna-warni;
4 (empat) bendelplastikklipkecilbening;
1 (satu) buahtimbangan digital warnahitam;
1 (satu) buahtimbangan digital warna silver;
2 (dua) buahserokterbuatdarisedotanplastik;
1 (satu) batangisiulanglemtembak;
3 (tiga) buahkorekapi gas;
5 (lima) buahpecahangentingasbes;
1 (satu) buahgunting;
1 (satu) unit handphonemerek Samsung Galaxy A76 warnahitam; dan
1 (satu) unit handphonemerekRedmi 9C warnahitam.
Dari TO:
1 (satu) unit handphonemerekRedmi Note 9 warnahijau; dan
uangtunaisejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah).
Dari DO:
1 (satu) unit handphonemerekRedmi A5 warna silver; dan
uangtunaisejumlah Rp110.000,00 (seratussepuluhribu rupiah).
Dari RO:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warnamerahputih, NomorPolisi P-2622-ZR; dan
1 (satu) unit handphonemerekInfinix Smart 6 warna silver.
Dari DI:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warnaputihtanpanomorpolisi.
RENCANA TINDAK LANJUT DAN PASAL YANG DISANGKAKAN
Terhadap RA, TO, RO, dan DO, berdasarkanhasilpenyelidikandanbarangbukti yang ditemukan, patutdidugatelahmelakukantindakpidanapermufakatanjahatdalamperedarandan/ataukepemilikanNarkotikaGolongan I bukantanamandenganberatmelebihi 5 (lima) gram.
Para pihakdisangkakanmelanggarPasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotikajo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaianPidana, atauPasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaianPidana.
Selanjutnya, BNNK Banyuwangiakanmelakukanpendalaman, pemeriksaanbarangbukti, melengkapiadministrasipenyidikan, sertamemprosesperkarasesuaidenganketentuanhukum yang berlaku, dengantetapmengedepankanasaspradugatakbersalah.
HUMAS BNNK BANYUWANGI
Kontak Media / InformasiLebihLanjut:
[SeksiHumas BNNK Banyuwangi]








