Natuna|mandhala.info – penyidik Tindak pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau telah menetapkan Kepala desa (Kades) Selaut berinisial B jadi tersangka dugaan kasus tindak pidana Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021-2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)Aditya Syaummil Patria, S.H.,MH kepada awak media, Kamis (06/08/2026).
Aditya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, lanjutnya, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta pertanggungjawaban yang fiktif dan markup yang digunakan untuk kepentingan pribadi, tulis Kasi Intel dalam keteranganya.
Dia memaparkan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp533.704.216,36.
Kasi Intel, juga menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundangundangan mulai pada hari ini Kamis.
Selain itu, Kejari Natuna menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar senantiasa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, sebut Aditya.
Akibat perbuatan tersangka pasal disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana Primair Pasal 603 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Bani)








