Bea Cukai Teluk Nibung Lakukan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Administratif Di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BAGAN ASAHAN| Go Indonesia.id_ Melakukan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) periode semester 1 tahun 2026, berlokasi di tempat penimbunan pabean C Teluk nibung,Bagan asahan,pada hari selasa(30/06/2026).

Pemusnahan BMMN Dilakukan saat ini merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai periode bulan Januari 2024 sampai dengan April 2026 atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai bersinergi dengan aparat Penegak hukum / pemerintahan daerah yang meliputi Kabupaten Asahan,Kabupaten Lebuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Dan Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui surat kepala Kantor Wilayah Direkturat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera utara Nomor S-7 / MK / WKN,02-/2025 tanggal 28 November 2025 dan surat Kepala Kantor Pelayanana kekayaan negara dan lelang kisaran nomor S-35/MK/ KLN,0203/2026 tanggal 05 Juni 20206 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC tipe Madya pabean C Teluk Nibung yang terdiri dari beberapa komoditi di bidang kepabeanan berupa bellpress dalam koli besar sebanyak 150 Koli, produk tekstil bekas sebanyak 19 Koli dan 50 pcs, olahan makanan dan minuman sebanyak 61 Koli dan 1.752 pcs, produk formasi sebanyak 4 koli, 6.707 pcs produk elektronik berupa 62 pcs, handphone bekas dan 2 pcs laptop bekas, kosmetik sebanyak 3 koli, 304 pcs, pintu mobil sebanyak 1 unit serta produk untuk keagamaan sebanyak 57 pcs.

Dalam pemusnahan kali ini juga terdapat komiditi dibidang Cukai berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok sebanyak 37.537 batang, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 96 pcs Dan Pod Vape sebanyak 7 pcs, total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi baik ke kepabeanan maupun Cukai sebanyak Rp1.005.824.885.

Pemusnahan yang didominasi oleh komoditi bellpress produk testi dan rokok ilegal yang merupakan cerminan bahwa bea dan cukai secara langsung mendukung poin astacita presiden yang berfokus pada kemandirian bangsa, ekonomi, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melindungi dan UMKM,(Memastikan pasar domestik tetap sehat dan berpihak pada produk buatan anak bangsa) sehingga lapangan kerja di sektor terkait tetap terjaga.

Reporter: Sartika

Advertisement

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *