SE ITU HANYA KERTAS BOS! FOSKAPDA: CABUT SEKARANG, JANGAN BUAT MENDERITA WARGA!  

BANYUWANGI|mandhala.info– Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang jam operasional dinilai sebagai kebijakan yang cacat hukum, tidak punya gigi, dan berpotensi menjadi bumerang mematikan bagi nama baik kepala daerah. Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah (FOSKAPDA) mendesak agar aturan tersebut segera dicabut total dan tidak boleh lagi dipaksakan.

Menurut Veri Kurniawan S.ST.,S.H dari FOSKAPDA, SE tersebut hanyalah instrumen administrasi biasa, bukan produk hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Fakta hukum ini menjadikan SE tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak bisa menindak tegas pelanggarnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Surat edaran itu bukan undang-undang! Itu cuma surat peringatan administratif. Kalau ada yang melanggar, tidak bisa langsung dijerat sanksi hukum. Lantas untuk apa dibuat jika hanya menjadi pajangan yang tidak punya kekuatan hukum? Itu buang-buang waktu dan justru menciptakan kerancuan,” tegas Veri dengan nada keras, Senin (20/04).

JANGAN SALAHKAN BUPATI, TAPI TIM TEKNIS YANG HARUS DITANYA!

Veri menegaskan, publik jangan hanya menyorot Bupati sebagai penanda tangan. Di balik itu, ada tim teknis yang menggodok materi tersebut. Namun sayang, dampak buruk dan risiko hukumnya justru yang akan menempel dan menghantam wajah Bupati sendiri.

“Kami tahu niatnya baik, ingin menata kota agar tertib dan maju. Tapi niat baik tidak boleh dibungkus dengan cara yang salah secara hukum! Kalau isinya melampaui kewenangan, mengatur layaknya undang-undang, dan merugikan hak ekonomi rakyat, itu namanya bukan menata, tapi mempersulit,” serangnya.

Lebih jauh Veri menyoroti, munculnya berbagai penolakan dari pengamat hingga pelaku usaha membuktikan bahwa aturan ini tidak populis dan menyenggol banyak kepentingan. Jangan biarkan celah hukum ini justru menjadi ranjau yang meledakkan kredibilitas pemerintahan.

ULTIMATUM: CABUT, REVISI, ATAU JADIKAN PERDA!

Dalam sikap tegasnya, Veri memberikan solusi yang tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi harus bertindak cepat sebelum terlambat.

“Saran saya satu kata: CABUT! Segera cabut SE Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 itu! Jangan biarkan aturan setengah hati ini terus berlaku dan menjadi bahan tertawaan hukum,” tegasnya.

Jika Pemkab benar-benar ingin aturan yang tegas, adil, dan dipatuhi, maka harus diubah status hukumnya.

“Kalau mau aturan yang kuat, yang punya sanksi jelas, dan yang pasti sah secara hukum, maka ubah menjadi PERATURAN DAERAH (PERDA)! Jangan main-main dengan hukum. Jangan sampai karena kelalaian dalam membuat payung hukum, niat membangun Banyuwangi justru berbuah masalah dan kontroversi,” pungkas Veri Kurniawan.

Advertisement

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *