Empat Organisasi Pers Natuna Somasikan Akun Anonim: Jangan Serang Profesi Wartawan Tanpa Bukti .

NATUNA|mandhala.info- 16 Februari 2026 – Empat organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna resmi melayangkan somasi terhadap pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV–Nya Masyarakat Natuna” atas dugaan pernyataan yang mencemarkan kehormatan profesi wartawan.

Keempat organisasi tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna, Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Natuna, serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Natuna.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 tersebut dilayangkan pada 16 Februari 2026, menyusul beredarnya pernyataan dari akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 yang menyebut wartawan sebagai “oknum abal-abal” serta menuding insan pers sebagai penghambat pembangunan.

Gabungan organisasi wartawan menilai pernyataan tersebut berpotensi mengandung unsur penghinaan terhadap profesi pers dan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran informasi yang merugikan melalui media elektronik.

Tembusan somasi disampaikan kepada admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Richie Putra.

Dalam surat tersebut, gabungan organisasi wartawan menuntut agar pemilik akun anonim:

1.Memberikan klarifikasi secara terbuka.

2.Menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Natuna.

3.Membuktikan atau menyebutkan secara jelas pihak yang dimaksud sebagai “oknum” dalam pernyataannya.

Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada klarifikasi dan itikad baik, maka organisasi wartawan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.

Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa somasi bukan bentuk anti kritik.

“Kami tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun jika sudah masuk wilayah fitnah dan penghinaan profesi, itu harus diluruskan. Ini soal menjaga marwah pers,” tegasnya.

Ketua PJN, Roy Parlin Sianipar, menambahkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab.

“Ruang publik harus sehat dan beretika. Tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti,” ujarnya.

Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi merupakan praktik yang tidak demokratis dan berpotensi menciptakan preseden buruk.

Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menyatakan bahwa somasi adalah langkah hukum yang proporsional dan masih membuka ruang dialog.

Gabungan organisasi wartawan Natuna menegaskan bahwa kritik terhadap pers adalah sah dan dilindungi. Namun, generalisasi, fitnah, serta tuduhan tanpa dasar terhadap profesi wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum.

Advertisement

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *