Jalan Cor Beton Baru di Merlung Sudah Pecah, Diduga Dimonopoli Lurah: Bau Korupsi Mencuat, Pasal Tipikor Mengintai

TANJAB BARAT I Mandhala.Info |  Proyek jalan cor beton di Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam publik. Jalan yang belum lama rampung itu kini retak, pecah, dan rusak parah di sejumlah titik, memunculkan dugaan kuat penyimpangan pekerjaan dan pengurangan kualitas material.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan tidak mencerminkan standar pekerjaan beton yang semestinya, sehingga memicu kekecewaan masyarakat dan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut diduga dimonopoli oleh Lurah Merlung, dengan indikasi pengurangan volume dan mutu material beton demi meraup keuntungan pribadi. Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa jalan baru selesai dikerjakan namun sudah mengalami kerusakan serius.

“Kalau dikerjakan sesuai spesifikasi, tidak mungkin jalan baru langsung pecah. Ini patut diduga ada permainan anggaran,” ujar seorang warga Merlung yang meminta namanya dirahasiakan.

Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum, khususnya:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun.”

2. Pasal 3 UU Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.”

Selain itu, pekerjaan yang tidak sesuai mutu juga melanggar ketentuan teknis konstruksi, termasuk standar mutu beton sebagaimana diatur dalam SNI dan regulasi teknis Kementerian PUPR.

Upaya konfirmasi kepada Lurah Merlung melalui WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proyek bermasalah ini.

Sementara itu, Camat Merlung, Yeni, mengakui bahwa Inspektorat Tanjab Barat telah turun ke lokasi.

“Kemarin sudah dicek oleh Inspektorat Tanjab Barat. Kami dari kecamatan juga sudah turun,” ujarnya via WhatsApp.

Namun ironisnya, hingga kini tidak ada perbaikan apa pun di lapangan. Jalan tetap rusak, seolah pengecekan hanya bersifat formalitas.

Yang lebih mengundang tanda tanya, Camat Merlung justru meminta agar kasus ini tidak diberitakan.

“Saya hubungi lurah dulu. Dak usah dinaikkan berita,” ucapnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Permintaan tersebut dinilai publik sebagai upaya menghalangi keterbukaan informasi, yang berpotensi melanggar:
1. Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik bersikap transparan terhadap penggunaan uang negara.

Tokoh masyarakat Merlung mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh, bukan sekadar pengecekan visual.

“Kami tidak mau jalan ini jadi proyek bancakan. Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk jalan yang kuat dan tahan lama,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di tingkat kelurahan. Jika tidak ada penindakan tegas, praktik serupa akan terus berulang, merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat.

Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan aparat hukum, apakah berani membongkar dugaan penyimpangan ini atau justru membiarkannya terkubur di balik jabatan.

Dessy
Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *