Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai -Asahan

TANJUNGBALAI| Mandhala.info_Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai -Asahan Telah Mengembangkan Satu Buah Kapal Yang Diduga Pengangkut PMI Non Prosedural.

Gelar Konferensi Pers Tentang penangkapan Imigrasi Gelap 10 Orang Non Prosedural yang di Serahkan BC Teluk Nibung Kepada Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai -Asahan Selasa, 25 November 2025.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Konferensi pers di pimpin Oleh Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai -Asahan hu Raymika Caniago,ST,MM dan Yusuf Julianto Marbun,Str,IM (Kasubintelijen Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai -Asahan.Lanjut Reymika Chaniago,ST,MM.

Bahwa dari 10 Orang PMI Ilegal itu tidak diperdapat Dokumen yang Mengizinkan mereka Untuk Melakukan Perjalanan Keluar Negeri.

Raymika Caniago,ST,MM menjelaskan Pada tanggal 21 Oktober 2025 Kantor Bea Cukai dan cukai BCA BC Teluk Nibung telah mengembangkan satu buah kapal yang diduga pengangkut PMI non prosedural di wilayah perairan Tanjung Balai saat sedang melaksanakan patroli laut.

Atas temuan tersebut pihak BC Teluk Nibung berkoordinasi dengan imigrasi Tanjung Balai Asahan hasil koordinasi berupa serah terima yang dilakukan pemeriksaan oleh PC Teluk Nibung maka dilakukan serah terima berupa satu unit kapal 4 ABK dan 10 orang penumpang kepada imigrasi Tanjung Balai Asahan setelah dilakukan serah terima pihak imigrasi melakukan pemeriksaan ke imigrasian terhadap dokumen ke imigrasian berupa paspor yang dimiliki oleh masing-masing individu setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya dokumen ke imigrasian berupa paspor masing-masing individu terhadap 10 orang penumpang imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Serah terima melalui basd kepada pos pelayanan perlindungan pekerjaan imigrasi Indonesia Mi4 Kota Tanjung bayar terhadap keempat ABK dilakukan pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan bab atas kegiatan yang mereka lakukan.

Atas kegiatan yang dilakukan oleh para ABK diduga melakukan pelanggaran tindak pidana undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 120 ayat 1 Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 4 ABK tersebut.

Disampaikan sebagai berikut pada saat kapal patroli BC dulu Nibung mengamankan kepala tersebut masih berada di wilayah Indonesia tidak adanya Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing tidak diketahui dengan jelas Siapa yang memerintahkan ABK hanya diminta membawa penumpang ke koordinat tertentu dan masih di wilayah Indonesia pada tanggal 24 Oktober.

Penyidikan pemeriksaan menyimpulkan bahwa unsur-unsur tidak pidana ke imigrasian belum terpenuhi atas kegiatan yang dilakukan oleh para ABK.

Pihak imigrasi memberikan edukasi hukum keimigrasian dan membuat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan dan mengurangi kegiatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Tanjungbalai.

Melaporkan kepada Kantor Wilayah Jenderal imigrasi Sumatera Utara kelas 2 TPI Tanjung Balai Asahan menyampaikan Terima kasih setelah apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Teluk Nibung dan p4mi Kota Tanjung Balai atas kerjasama yang berkaitan pada tugas dan fungsi masing-masing instansi,Ungakapnya.

Reporter: Sartika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *