Tanjungbalai | Mandhala.info_ Hasil Sinergitas Bea Cukai Teluk Nibung (BUMN) Bersama Aparat Penegak Hukum Lain nya Periode Jenuari – September 2025.
Pemusnahan barang bukti, Barang Menjadi Milik Negara ( BMMN ) priode Januari- September 2025, Terhadap barang hasil dari penindakan sebanyak 59 kali atas pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 39 Tahun 2007, Bertempat di TPP BC, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,kamis(20/11/2025).
Pemusnahan barang menjadi milik Negara (BUMN) yang dilakukan merupakan hasil penindakan bidang Kepabeanan dan cukai periode bulan Jenuari sampai September 2025.
Dalam kurung waktu tersebur KPPBC Tipe madya C Teluk Nibung telah melakukan sebanyak Lima Puluh Sembilan Kali pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai, Dengan aparat penegak hukum lainnya yang meliputi kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat direktur pengelolaan kekayaan negara nomor S-276/MK/KNL.0203/2025 Tanggal 04 November 2025 Tentang persetujuan pemusnahan barang milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Terdiri Dari Beberapabarang yaitu :
* Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.786.976 bungkus
* Tekstil sebanyak 74 kali
* Olahan makanan dan minuman sebanyak 107 kali
* Pupuk 29 bungkus
* Produk Elektronik (Leptop) 3 pcs, Kosmetik 10 set, Dan Seperpat 4 kali
Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar 2.952.134360-( dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh empat rubu tiga ratus enam puluh rupiah )dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 1.154.800.100,-(satu miliar seratus lima puluh empat juta delapan ratusl ribu seratus rupiah).
Pemusnahan yang dilaksanakan saat ini didominasi oleh barang kena Cukai /Rokok ilegal ini adalah cerminan bahwa bea dan cukai Teluk Nibung mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, pengedaran atau penjualan rokok ilegal ini merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Reporter: Sartika








