MERANGIN | Mandhala.Info – Wajah Kabupaten Merangin kembali tercoreng oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, aksi kotor itu beroperasi di Desa Tanjung Lamin, Dusun Bukit Indah, tepat di belakang pemukiman warga, lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas tambang.
Informasi ini terkonfirmasi setelah tim Mandhala.Info melakukan wawancara langsung dengan Kepala Desa Tanjung Lamin, Rabu (5/11/2025) pukul 10.30 dini hari, di kantor balai desa.
Dalam pernyataannya, Kepala Desa menyebut bahwa PETI tersebut diduga kuat milik Miswan Saring, yang sebelumnya tidak pernah terpantau menggunakan alat berat di wilayahnya.
“Selama ini tidak ada PETI yang pakai alat berat di desa kami. Kalau sekarang benar ada, kami harap segera dihentikan. Kalau dibiarkan, nanti Desa kita sulit dibendung,” tegas Kepala Desa Tanjung Lamin dengan nada kecewa.
Pihak desa tidak tinggal diam. Menindaklanjuti laporan warga, mereka telah berkoordinasi dengan Polsek Pamenang. Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lamin juga sudah melaporkan temuan ini ke Kanit Reskrim, dan Polres Merangin dikabarkan telah menurunkan tim khusus penanganan PETI untuk menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau dalam dua atau tiga hari ke depan aktivitas itu masih berjalan, kami akan bertindak tegas,” ujar Kanit dalam laporan yang diterima pihak desa.
Sementara itu, wartawan Go Indonesia.id yang berdomisili di wilayah tersebut menerima laporan langsung dari masyarakat. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada Senin lalu, ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin menggunakan alat berat. Namun, di lokasi hanya dijumpai pekerja lapangan, bukan pemilik utama tambang, Miswan Saring.
Warga kini mendesak aparat penegak hukum agar segera menutup lokasi tambang ilegal tersebut sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin parah. Aktivitas PETI dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam keselamatan warga karena lokasi tambang berada di dekat pemukiman.
Sebagai dasar hukum, aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebut:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan landasan hukum yang tegas ini, masyarakat menuntut aparat kepolisian tidak lagi menutup mata. Penegakan hukum yang konsisten menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan wibawa negara dan menyelamatkan Desa Tanjung Lamin dari kehancuran lingkungan akibat ulah tambang ilegal.(*)
Dessy
Kaperwil








