Viral! Kosan Po Sari Mustika Diduga Jadi Sarang Prostitisi Online di Kota Jambi

KOTA JAMBI | Mandhala.Info – Bau busuk praktik prostitusi online di Kota Jambi kian tercium. Sorotan publik kini tertuju pada Kosan Po Sari Mustika, beralamat di Jl. Lkr. Barat 3 No. 263, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi (36361), yang diduga kuat menjadi markas transaksi seks terselubung.

Hasil investigasi tim media mengungkap promosi vulgar melalui aplikasi pesan singkat. Penawaran dengan kalimat blak-blakan “1 jam bebas” lengkap dengan alamat kosan membuat publik geram. Skema sewa “per jam” yang ditawarkan kian memperkuat dugaan bahwa kosan ini bukan tempat tinggal biasa, melainkan sarang prostitusi online berkedok kos-kosan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua RT setempat berinisial R membenarkan lokasi itu pernah digerebek warga. Namun, pengelolaan disebut sepenuhnya di tangan seorang wanita berinisial Bude (K). Situasi kian meresahkan lantaran muncul dugaan anak di bawah umur ikut menginap di sana.

“Kalau dibiarkan, sama saja mencoreng wajah Kota Jambi. Apalagi kalau melibatkan anak-anak, ini jelas berbahaya,” tegas seorang warga.

Secara hukum, praktik ini jelas menabrak UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ditambah lagi, Pasal 415 KUHP mengatur bahwa perzinahan bisa dipidana hingga 1 tahun penjara. Pemilik maupun pengelola kosan dapat dijerat bila terbukti membiarkan kosannya jadi tempat maksiat.

Akademisi hukum, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, mengingatkan bahwa kasus semacam ini bukan persoalan sepele.

“Jika benar kosan ini dijadikan lokasi prostitusi online, apalagi melibatkan anak di bawah umur, ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga krisis moral bangsa. Aparat tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

Aktivis masyarakat Supri juga angkat bicara dan menuntut langkah konkret aparat. “Kalau tidak ada tindakan nyata, kami siap bawa kasus ini ke provinsi bahkan pusat. Jangan sampai ada kesan Kosan Po Sari Mustika kebal hukum,” ujarnya lantang.

Warga mendesak Pemkot Jambi dan aparat kepolisian bergerak cepat. Setiap kosan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, NPWP, serta kewajiban pajak penginapan. Kosan yang tidak patuh aturan harus disegel dan ditutup permanen.

Sebagai catatan, laporan temuan ini turut ditembuskan ke Walikota Jambi Dr. H. Maulana, M.K.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisnoh Siregar, serta pemilik kosan Rsn. Sitompu.(tim)

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *