JAMBI| Mandhala.Info – Aksi mafia emas ilegal akhirnya dibungkam aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sukses membongkar jaringan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin (Peti) dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Jambi melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghantam kejahatan tambang yang merusak lingkungan sekaligus menggerogoti keuangan negara.
“Dari tangan para pelaku, kami amankan emas seberat 1,7 kilogram atau senilai Rp3,23 miliar. Semuanya murni hasil tambang ilegal di Merangin,” tegas Taufik dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait transaksi emas haram di Kabupaten Merangin. Jumat, 19 September 2025, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan menyergap sebuah Toyota Avanza silver di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Benar saja, tiga pria berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) ditangkap dengan barang bukti 16 keping emas murni yang siap diselundupkan ke luar daerah.
“MWD adalah pemilik emas ilegal, RBS sopir pengangkut, dan RN ikut serta karena tinggal bersama MWD. Rencananya emas ini akan dijual ke Sumatera Barat,” ungkap Taufik.
Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza, STNK, serta sejumlah handphone yang digunakan dalam transaksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui emas dibeli MWD dari penambang liar di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
Kini para tersangka harus bersiap menghadapi jerat hukum. Mereka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kombes Pol. Taufik menegaskan Polda Jambi tidak akan memberi ruang bagi mafia emas ilegal untuk beroperasi.
“Ini peringatan keras! Tidak ada ruang bagi praktik Peti di Jambi. Siapapun yang terlibat akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.
Dengan terbongkarnya kasus besar ini, Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan tambang emas ilegal yang selama ini menjadi momok kerusakan lingkungan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(*)
Dessy
Kaperwil