Tanjung Pinang | mandhala.info-dugaan kejanggalan proses lelang di ULP Kepri, terutama dalam proyek pembangunan tiga pelabuhan (Pulau Kasu, Jagoh, dan Tanjung Buton). Dari uraian tokoh muda BP3KR yang Anda kutip, ada beberapa poin penting:
Tiga kegiatan satu dinas, satu ULP, tapi beda Pokja
→ Diduga ada pembagian Pokja yang tidak wajar untuk kegiatan sejenis, padahal seharusnya bisa ditangani dengan lebih transparan.
Penggunaan Tenaga Ahli & Dokumen Lelang
→ Ada indikasi penyamaran atau manipulasi tenaga ahli antar paket proyek.
→ Untuk proyek Jagoh, Pokja 60 disebut masih menggunakan SKT (Surat Keterangan Terampil), padahal berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, SKT tidak lagi berlaku dan sudah tidak bisa diterbitkan.
Potensi Pelanggaran Aturan
→ Karena SKT tidak boleh digunakan lagi, seharusnya proses lelang dinyatakan tidak sesuai aturan dan dilakukan lelang ulang.
→ Namun faktanya, lelang tetap berjalan hingga ada pemenang yang kini dipertanyakan legalitasnya.
Sikap Tokoh Muda BP3KR
→ Mereka menilai Kepala ULP Kepri (Aswandi) tidak tegas mengawasi bawahannya.
→ Ada rencana aksi lanjutan dari kelompok ini untuk menekan transparansi proses lelang.








