Bau Korupsi di KUD Sawit Mulya: Petani Terlilit Utang, Oknum Diduga Pesta Dana Siluman

TANGAN BARAT I Mandhala.Info– Bau busuk dugaan korupsi menyeruak dari tubuh KUD Sawit Mulya, Desa Intan Jaya, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Nama Ikshal Hadi, bendahara sekaligus pengawas pupuk, disebut-sebut menjadi aktor utama di balik praktik haram bernama “HK Siluman”.

Informasi yang dihimpun menyebut, Ikshal Hadi diduga menerima titipan 75 hektare (HK) siluman dengan nilai setoran mencapai Rp9 juta per bulan. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani justru mengalir ke kantong oknum pengurus.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ironisnya, kebun sawit milik petani kreditur yang masuk program replanting malah terbengkalai, dipenuhi semak, dan kekurangan pupuk. Sementara itu, kebun milik pengurus justru dirawat dengan baik. Petani menjerit rugi, pengurus diduga berpesta dengan dana siluman.

KUD Sawit Mulya bermitra dengan Asian Agri dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersama BPDPKS dan perbankan. Program ini seharusnya menjadi harapan besar: 531,7 hektare lahan, 189 pekebun, dan 189 KK penerima manfaat.

Negara sudah mengucurkan dana sebesar Rp15,95 miliar, dengan skema Rp60 juta per 2 hektare. Namun, warga menuding realisasi jauh dari harapan.

“Kami tidak terima kalau ada indikasi penyelewengan dana replanting. Petani yang ikut program malah dibebani bayar hutang lewat bank,” tegas seorang warga Desa Intan Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya pengungkapan kasus ini pun tak lepas dari intimidasi. Seorang jurnalis yang mencoba mengonfirmasi malah diadang langsung oleh Ikshal Hadi. Dengan nada tinggi, ia bukan hanya membantah tudingan, tapi juga mengancam.

Padahal, tindakan itu jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, yang mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.

Jika dugaan penyelewengan ini terbukti, Ikshal Hadi maupun pihak terkait dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) :
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 : memperkaya diri secara melawan hukum hingga merugikan negara, ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, denda minimal Rp200 juta.

– Pasal 3 : penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, akademisi hukum, menilai skandal ini bukan sekadar soal uang miliaran.

“Dana PSR adalah uang negara yang seharusnya meringankan beban petani. Jika diselewengkan, itu bukan sekadar korupsi, tapi juga kezaliman terhadap rakyat kecil. Penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.

Kasus KUD Sawit Mulya kini bukan hanya soal angka, melainkan soal nasib ratusan petani kecil yang harus tetap membayar cicilan, meski kebun mereka dibiarkan telantar. Produksi panen menurun drastis, sementara jerat utang terus menghantui.

Warga menegaskan mereka menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat untuk membongkar skandal ini hingga ke akar.(*)

Dessy
Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *