MERANGIN | Mandhala.Info – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Pemenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, kian jadi buah bibir. Nama Ponidi mencuat sebagai penguasa lapangan. Ia disebut-sebut memiliki satu set Dompeng dan dengan pongahnya tetap beroperasi, seolah kebal hukum serta berani menantang Aparat Penegak Hukum (APH).
Pantauan Minggu (14/9/2025), mesin Dompeng meraung di pinggiran Sungai. Tanah dikeruk, air berubah keruh, dan ekosistem rusak parah. Warga sekitar mengaku resah, namun tak berdaya menghadapi kesombongan penguasa tambang ilegal ini.
Upaya konfirmasi ke Ponidi pun kandas. Telepon yang sempat diangkat tiba-tiba diputus sepihak. Saat nomor ponselnya diminta ke salah satu anggotanya, jawaban yang didapat hanyalah penolakan. Sikap ini semakin menegaskan arogansi dan keberaniannya menantang hukum.
Masyarakat mendesak Kapolres Merangin hingga Kapolda Jambi agar tidak lagi tutup mata. Jika hukum masih ada di negeri ini, maka Dompeng Ponidi harus segera disapu bersih dan dimusnahkan.
Perlu ditegaskan, praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) bukan pelanggaran kecil. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan jelas mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang emas ilegal Ponidi masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Tabir Selatan.
Publik kini menanti: apakah aparat benar-benar berani menegakkan hukum, atau justru membiarkan tambang ilegal ini menjadi simbol nyata matinya wibawa Negara?
Dessy
Kaperwil








