MERANGIN | Mandhala.Info – Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Desa Koto Teguh, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pasalnya, kantor Desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik justru kerap tutup, seperti terlihat dalam foto terbaru yang beredar.
Bangunan kantor Desa tampak terkunci, halaman tidak terurus, dan pelayanan masyarakat pun terhenti total. Kondisi ini membuat warga geram dan mempertanyakan keseriusan perangkat Desa dalam mengemban amanah.
Seorang tokoh masyarakat setempat angkat bicara, Sabtu (30/8/2025). Ia menegaskan, sejak tahun 2024 kantor Desa Koto Teguh praktis tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kenapa ya, kantor Desa kami selalu tutup? Kemana perangkat Desa? Apakah mereka tidak digaji lagi oleh pemerintah atau memang sengaja melalaikan tugas?” ujarnya kepada media ini.
Ia menambahkan, setiap proyek Desa wajib diketahui publik. Namun, dengan kantor tertutup rapat, transparansi dan pelayanan publik sama sekali tidak berjalan.
“Kalau kantor saja tutup, bagaimana Desa kami bisa maju seperti Desa lain? Kami minta pemerintah dan aparat hukum jangan diam. Apakah perangkat Desa boleh bebas tanpa menjalankan kewajibannya?” tegasnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya Dinas PMD, agar segera turun tangan menindak perangkat Desa yang diduga lalai. Mereka juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terutama ketuanya, untuk bersikap tegas dan tidak tutup mata.
“Kami ingin kantor Desa dibuka setiap hari, pelayanan berjalan lancar, dan perangkat Desa benar-benar bekerja untuk masyarakat. Kalau tidak, ada apa sebenarnya dengan perangkat Ddesa Koto Teguh ini?” pungkas warga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
– Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib memberikan pelayanan masyarakat secara adil, tertib, dan tidak diskriminatif.
– Pasal 27 : Perangkat desa wajib melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
– Pasal 29 : Kepala Desa maupun perangkat Desa yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Selain itu, Pasal 421 KUHP menegaskan, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan sehingga merugikan masyarakat dapat dipidana.(*)
Dessy
Kaperwil








