Polda Jambi Bongkar Pemalsuan Kemasan Beras Subsidi SPHP, Sita 1,4 Ton dan Tangkap Satu Tersangka

JAMBI | Mandhala.Info – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa pemalsuan kemasan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS (34), warga Kota Jambi, yang kedapatan mengemas ulang beras subsidi ke dalam karung polos tanpa label untuk dijual kembali sebagai beras non-subsidi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Sabtu (23/8/2025) terkait adanya peredaran beras SPHP ilegal di wilayah Mayang, Kota Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus bergerak cepat dan melakukan pengecekan di salah satu toko, CV Gembira Maju Bersama.

Dari sana, polisi menemukan 174 karung beras polos setara 1,4 ton yang ternyata berasal dari rumah tersangka di Perumahan Bumi Citra Lestari, Paal Merah, Kota Jambi.

“Setelah ditelusuri, beras itu ternyata berasal dari rumah tersangka. Dari lokasi, kami mengamankan ratusan karung beras SPHP, alat jahit karung, hingga satu unit mobil pick-up untuk distribusi,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (25/8/2025).

Beras subsidi SPHP seharusnya dijual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan masyarakat. Praktik pengemasan ulang ini jelas merugikan konsumen sekaligus mengancam program pemerintah dalam mengendalikan harga pangan.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan dugaan penipuan distribusi pangan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.(*)

Dessy
Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *