TANJAB BARAT |Mandhala.info– Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya menjaga keselamatan pengguna jalan. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM., menekankan bahwa jalan raya bukan tempat ugal-ugalan, melainkan ruang aman yang wajib dijaga bersama.
Dalam himbauan resminya, Kapolres menyampaikan lima poin penting :
– Gunakan helm standar setiap berkendara.
– Stop penggunaan knalpot brong/racing.
– Tidak melakukan aksi kebut-kebutan.
– Patuhi semua aturan lalu lintas.
– Jaga ketertiban umum.
“Jalan raya harus kita jadikan sarana penghubung yang aman, bukan arena adu nyali atau tempat musibah. Melanggar aturan berarti membahayakan nyawa sendiri dan orang lain,” tegas AKBP Agung Basuki.
Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi untuk knalpot brong. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong jelas melanggar Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
“Kami akan tindak Tegas. Ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi juga merusak kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres menekankan, kepatuhan berlalu lintas adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral. “Tertib berlalu lintas berarti menjaga nyawa, dan itu hak mendasar setiap warga negara. Jangan jadikan jalan raya sebagai tempat kehilangan orang yang kita cintai hanya karena kelalaian,” ujarnya.
Untuk memperkuat pelayanan, Polres Tanjab Barat membuka layanan pengaduan cepat di nomor WhatsApp 0821-1844-1437 bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan di jalan raya maupun lingkungan tempat tinggal.
Dengan langkah ini, Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan diproses sesuai aturan hukum, tanpa kompromi.(*)
Dessy
Kaperwil