MERANGIN | Mandhala.Info – Proyek renovasi drainase dari Dana Desa (DD) di Desa Gedang Bawah, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Jambi, tahun anggaran 2025, kini jadi sorotan publik. Dengan volume 131 meter dan anggaran fantastis Rp100 juta, pekerjaan ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan langsung tim media pada Senin (4/8/2025) mengungkap fakta memprihatinkan: adukan semen yang seharusnya diolah menggunakan molen malah diaduk manual tanpa alas, bahkan di atas rambat beton. Metode ini dinilai rawan menurunkan kualitas dan ketahanan drainase.
Tak berhenti di situ, perilaku pekerja di lapangan justru menambah tanda tanya. Dua orang yang disebut bernama Parman dan James melarang tim media melintas di jalan permukiman yang digunakan untuk proyek, dan malah mengarahkan ke jalur alternatif di tepi sungai. “Masuk bisa, keluar tidak bisa,” ujar salah satu pekerja sambil menunjuk dengan tangan kiri.
Sementara itu, masyarakat mempertanyakan siapa sebenarnya Pejabat (Pj) Kepala Desa Gedang Bawah setelah masa jabatan Samsubahron berakhir. Nama Hadi Sucipto, asal Pematang Pauh, disebut-sebut sebagai Pj Kades. Namun, saat media mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang diduga miliknya, panggilan diabaikan, pesan dibalas singkat “IY, SIAPA?”, lalu nomor wartawan langsung diblokir.
Sikap ini memicu dugaan bahwa Pj Kades dan pihak pemborong “satu paket” dalam proyek tersebut. Lebih parah lagi, tindakan memblokir dan menghalangi kerja wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur :
– Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
– Pasal 18 ayat (1): Menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Mereka sudah menghalangi tugas peliputan. Ini jelas pelanggaran UU Pers. Temuan ini akan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya ada efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tegas M. Juti, wartawan yang meliput di lokasi.
Publik kini mendesak aparat segera memeriksa proyek drainase ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan sekaligus menghalangi kerja pers.(*)
Dessy
Kaperwil Jambi